Lelang Konsultan Di BBWS Brantas PT AEC Kualifikasi Besar, Menang Paket M

oleh -907 views
Lelang Konsultan Di BBWS Brantas PT AEC Kualifikasi Besar, Menang Paket M
Lelang Konsultan Di BBWS Brantas PT AEC Kualifikasi Besar, Menang Paket M

SURABAYA, HR – Lelang konsultan di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS), Ditjen Sumber Daya Air- Kementerian PUPR yang bersumber dana APBN 2019 dimenangkan perusahan yang berkualifikasi besar (B), padahal paket diperuntukan untuk kualifikasi menengah (M).

Paket yang dimaksud adalah SID Rehabilitasi Jaringan Tersier DI Waduk Bening Kab. Nganjuk, HPS Rp 1.417.736.000,00 dan SID Pengendalian Daya Rusak Air Kali Konto; Kab. Kediri dengan HPS Rp 1.468.200.000,00.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR No. 14/SE/M/2018 tentang Pemberlakukan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsiltansi Di Kementerian PUPR untuk Tahun Anggaran 2019 pada Lampiran I, dan atau Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar da Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada pasal 21 (1) “Pemaketan Jasa Konsultan Konstruksi” yang mengacu atau tidak terpisahkan dengan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Yakni paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dipersyaratkan hanya kualifikasi Usaha Kecil, pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp 1.000.000.000,00 sampai dengan Rp 2. 500.000,000,00 dipersyaratkan hanya untuk usaha menengah (M) dan pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai HPS paket diatas Rp 2.500,000,000,00 untuk usaha besar (B).

Kemudian, persyaratan subbidang klasifikasi sertifikat badan usaha (SBU) : Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103), yang mana sesuai harga perkiraan sendiri (HPS) pada kedua paket tersebut adalah usaha menengah (M).

Namun, pemenang pada kedua paket tersebut, PT Aditya Engineering Consultant adalah memiliki kualifikasi pada kode RE 103 adalah usaha besar (B).

Pemenang PT Aditya Engineering Consultant (PT. AEC) pada kedua paket itu masing-masing penawaran harga yakni paket SID Rehabilitasi Jaringan Tersier DI Waduk Bening Kab. Nganjuk senilai Rp 1.340.070.600,00 dan paket SID Pengendalian Daya Rusak Air Kali Konto; Kab. Kediri senilai Rp 1.396.279.500,00.

Kedua paket dalam waktu bersamaan dilelang, dinyatakan sudah selesai proses lelang tanggal 27 Juni 2019. Bahkan ada point sesuai dokumen yang diminta pokja, “ Paket jasa konsultansi dapat dikerjakan oleh pelaku usaha dengan Kualifikasi Usaha Menengah dengan kualifikasi sesuai dengan dokumen karena peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 tiga dan prakualifikasi dinyatakan gagal”.

Dokumen demikian, terkesan menjebak yang sebenarnya memang adalah “kualifikasi usaha menengah” dan sedangkan peserta yang ikut tender untuk tahapan lulus evaluasi kualifikasi pada kedua paket tersebut telah terpenuhi.

Misalnya, dipaket SID Rehabilitasi Jaringan Tersier DI Waduk Bening Kab. Nganjuk dengan “skor kualifikasi” tiga peserta memenhui termasuk administrasi, dan tahapan selanjutnya skor teknis ada dua dan lulus, dan sedangkan mengajukan harga dua peserta.

Kedua peserta yang memasukkan harga, PT AEC adalah penawar tinggi dengan Rp 1.340.070.600,00 dan sedangkan PT Purnatama Kindoteknik dengan harga terendah Rp 1.2 75.868.000.00 yang digugurkan dengan alasan, “tidak adanya surat pernyataan remunerasi tenaga ahli seperti tersebut dalam dokumen seleksi untuk paket SID Rehabilitasi Irigasi Tersiar DI Waduk Bening Kab. Nganjuk dengan nomor 05.04.03/Pokja2A/PP/V/2019 pada bab II pasal 29.2, maka nilai evaluasi biaya bernilai 0.

 

Tenaga Ahli Rental ?

Begitu pula, sesuai permintaan pokja pemilihan untuk tenaga ahli masing kedua paket tersebut, yakni baik jenis keahlian, spesifikasi, pengalaman dan kemampuan manajerial dengan pengalaman 3 (tiga) tahun ahli SDA /Muda.

Akan tetapi diduga menggunakan rental atau pinjaman. Pasalnya, oleh pemenang PT AEC tidak memiliki tingkat Muda, dan semua tenaga ahli yang dimiliki pemenang berkualifikasi Madya dan Utama (sesuai data di laman lpjknet-red).

Rental atau pinjam sah-sah saja, namun hal ini sangat diragukan keabsahannya, apalagi pada waktu bersamaan pada kedua paket tersebut dimenangkan oleh PT. AEC.

Bahkan, “tahapan lelang” pada penetapan pemenang tanggal 18 Juni 2019 oleh pokja pemilihan mengulur-ulur waktu sampai dua belas (12) perubahan dengan alasan, perubahan jadwal mengikuti perubahan yang ada yang mana hal ini diduga sebagai modus untuk menggolkan rekanan tertentu.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Ditjen Sumber Daya Air- Kementerian PUPR dengan nomor : 037/HR/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan