Lelang KKN di Satker PJN Satu Jakarta: KD Rp 10 M, MUS Menang Tender Rp 27 M

oleh -1.4K views
oleh

JAKARTA, HR – Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Lingkar Barat-Bts Kota Serang-Bts Kota Tangerang yang dimenangkan PT Mastic Utama Sarana, di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan Satu Jakarta, pagu Rp 27.162.627.000 dikerjakan tanpa papan proyek dan dicurigai ada kepentingan tertentu.

Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan sejumlah pertanyaan yang dialamatkan kepada Kepala Satker PJN Metropolitan Satu Jakarta, dengan surat Nomor 036/HR/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kasatker maupun PPK atau Pokja.

Sebanyak 12 perusahaan yang memasukkan penawaran, PT Mastic Utama Sarana (MUS) dengan SPH Rp 22.694.104.000 berada diurutan keenam terendah. MUS pun menandatangani kontrak pada 3 Juni 2018.

Pada lelang itu, Pokja Satuan Kerja PJN Metropolitan I Jakarta meminta syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kualifikasi dan klasifikasi S1003 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara.

Namun, berdasarkan data di situs lpjk.net, bahwa Kemampuan Dasar (KD) yang digunakan sebagai syarat oleh MUS ternyata tidak mencukupi.

KD MUS diambil dari pengalaman sejenis (S1003) yakni pengaspalan jalan masuk/keluar PGU s/d Bundaran Poska – Bukit Indraprasta Plaza Haihoo dan Bundaran Marsudini dan Perkerasan tahun 2015 oleh pemberi tugas PT Kuripan Raya dengan nilai Rp 3.367.776.000 atau (3NPt=Rp10.132.000.000).

Dengan mengantongi KD yang minim itu, seharusnya MUS digugurkan akibat KD-nya tidak mencukupi dengan nilai proyek, atau sekurang-kurangnya sama dengan nilai HPS paket tersebut yakni Rp 27.135.257.000.

Bahkan pengalaman sejenis/S1003 MUS yang memberi tugas PT Kuripan Raya sebagai Real Estate/Pengembang itu, sangat diragukaan. Apalagi pekerjaan paket preservasi rehabilitasi jalan lingkar tersebut, apakah sejenis dengan subbidang yang bukan hanya saja pekerjaan pengaspalan tapi peningkatan jalan (pengecor beton).

Bila tidak menggunakan pengalaman sejenis yang dikeluarkan PT Kuripan Raya, maka diduga akan menggunakan pengalaman sejenis dari PT Hutama Prima (HP), karena pengalaman sejenis yang dimiliki HP cukup banyak. Dan, antara MUS dengan PT HP merupakan satu atap yang sebelumnya berdomisili di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kini HP berkantor di kawasan Jalan TB Simatupang, Kebagusan Jakarta Selatan, sedangkan MUS berdomisili di Kawasan Pondok Indah.

Namun, ketika Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) mengirim surat dan koran via Kantor Pos, sesuai domisili di kawasan Pondok Indah, pihak kantor pos mengembalikan dengan asalan tidak ditemukan alamat tersebut. Apakah itu berarti domisili yang tercantum adalah fiktif?

Di Satker PJN Satu Jakarta (BBPJN VI), MUS baru pertama kali sebagai peserta dan langsung sebagai pemenang. Namun yang sering masuk dan sebagai pemenang adalah HP yang berkualifikasi Besar. Sedangkan MUS berkualifikasi M2 dengan kemampuan dasar (KD) sekitar Rp 10 M.

Di paket ini, MUS menang tender, dan hal ini diduga perusahaan itu diusung atau dikendalikan oleh “saudara”nya yakni HP. Hal ini terbukti dari data dokumen pengadaan yang dilampirkan MUS, merupakan milik HP, seperti peralatan AMP dan personil inti yang memiliki SKA aktif.

Sesuai detail di situs lpjk.net, personil tenaga ahli atas nama Adi J.S yang memiliki subklasifikasi AS-202 (ahli teknik jalan/muda) telah habis masa berlakunya pada 14 Oktober 2017. Padahal jadwal atau tahap pembuktian dokumen kualifikasi tanggal 20 Maret 2018, sehingga dokumen pendukung tenaga ahli diduga telah kadaluarsa.

Rawan Korupsi
Sesuai pantauan HR di sekitar pekerjaan proyek yang dimaksud, mulai dari Jalan Lingkar Barat – Jakarta Barat (Kota) – Batas Kota Serang – Batas Kota Tangerang – Tangerang (Kota), HR tidak menemukan adanya “papan proyek”-nya.

Padahal oleh pemborong wajib memasang papan proyek, karena papan proyek ini adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan masyarakat mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menjelaskan, adanya proyek yang dibiayai APBN atau APBD, maka publik juga ikut mengawasi pelak¬sanaan kegiatan proyek tersebut, karena itu sangat diperlukan adanya papan proyek.

Pemasangan plang papan proyek diharuskan ka¬rena merupakan kewajiban sesuai dengan Perpres 54/2010 dan atas Perubahannya 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe¬merintah.

“Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang pa¬pan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pe¬nga¬wasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan,” ujar Gintar.

Menurut Gintar, dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut men-jalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. tim

Tinggalkan Balasan