Lelang Jabatan di Labusel Hanya Formalitas

oleh -486 views
oleh
KOTA PINANG, HR – Proses lelang untuk mendapatkan jabatan atau eselon 2 di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan dinilai hanya akal-akalan saja. Pasalnya, banyak pejabat yang menduduki pucuk pimpinan SKPD, tidak memiliki dasar disiplin ilmu sesuai dengan jabatannya.
Sebab, sesuai dengan Permen PAN dan RB No 13 Tahun 2014 tentang uji kelayakan pajabat struktural dinyatakan sebagai persyaratan untuk menduduki jabatan eselon I dan II harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi kelulusan memenuhi persyaratan dari panitia seleksi uji kelayakan pejabat struktural.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Arwi Winata, Senin (20/4) mengatakan, pelantikan 71 pejabat struktulan esselon II, III dan IV di Pemkab Labusel yang dilaksanakan pada hari Rabu, (15/4) lalu disinyalir tidak memberdayakan pelaksanaan lelang jabatan struktural seutuhnya.
Malah, sebelum diadakan tes kompetensi, dalam memperebutkan sembilan jabatan eleson II di Pemkab Labusel, telah tersiar para pejabat yang akan menduduki jabatan Asisten, Kepala SKPD dan Staf Ahli. Nama-nama itu kemudian yang dilantik.
“Artinya hasil uji kompetensi kelayakan pejabat struktural yang dilaksanakan oleh panitia seleksi perlu dipertanyakan. Karena telah diketahui siapa pemenang lelang jabatan sebelum dilaksanakannya uji kompetensi dan pelantikan,” katanya.
Apalagi, ada jabatan yang dipegang pejabat yang memiliki disiplin ilmu di luar profesionalitas dan disiplin akademiknya. Misalnya Camat Kecamatan Torgamba Ilham yang berdisiplin ilmu paramedis. Ada nama Ralikul Rahman MT yang memiliki dasar keilmuan teknik sipil dan memiliki kompetensi rancang bangun, namun anehnya malah saat ini menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Kota Pinang.
Karena jabatan yang dipegang tidak sesuai akhirnya diganti dengan Faisal, karena bayaknya tekanan publik. Selain itu, bila melihat kapabilitas dari para peserta lelang jabatan tersebut ada beberapa peserta yang dianggap lebih mampu namun tidak menang dalam kompetisi dan tidak ikut dilantik.
Sementara itu, M Ihsan, Kabag Humas Pemkab Labusel, ketika dikonfirmasi terkait sistem lelang jabatan, mengatakan prosesnya telah dilaksanakan sesuai aturan. Sedangkan untuk Plt Direktur RSUD Kota Pinang, telah digantikan oleh Plt Direktur yang berprofesi sebagai dokter.
“Namun kalau untuk Camat Torgamba memangku jabatan esselon III, sehingga tidak ikut lelang jabatan, dan beliau yang dianggap pas karena tidak ada aturan yang melarangnya,” ujar Ihsan. ■ bs

Tinggalkan Balasan