Lelang Furniture Custom IPB Diduga Sarat Rekayasa

oleh -1.5K views
oleh

BOGOR, HR – Lelang yang didaftarkan oleh pihak IPB di LPSE pada 11 Agustus 2018, dengan kode lelang 7245025, menggunakan dana APBN 2018 dengan nilai HPS Rp 5.480.041.373, untuk lama pekerjaan 90 hari kelender, diduga sarat rekayasa. Indikasi rekayasa ini terlihat sejak awal diumumkannya lelang ini di LPSE sampai dengan proses penetapan pemenang.

Indikasi awal dugaan rekayasa itu diperoleh HR dengan dihapuskannya persyaratan, dimana peserta harus melampirkan surat uji mutu atau surat keaslian.

Syarat ini tercatat dengan jelas di Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf J, Nomor 4, dengan bunyi “pelapis island dan wall bench anti bahan kimia (lihat spesifikasi tehnis), lampirkan surat Uji Mutu atau surat keaslian”.

Pelapis ini adalah komponen yang sangat vital untuk furniture costom yang diminta, karena memang harus tahan bahan kimia.

Bagaimana mungkin IPB dapat mendapatkan barang yang anti bahan kimia, jika surat uji mutu dan surat keaslian saja tidak disertakan? Selanjutnya apa kepentingan panitia untuk menghapuskan persyaratan tersebut?

Seharusnya, selain surat uji mutu dan surat keaslian, peserta diminta untuk membuat surat pernyataan siap untuk diuji laboratorium tahan kimia sewaktu barang sudah sampai di IPB. Persyaratan tersebut tentunya hal yang lazim, dan menjadi suatu keharusan. Syarat ini tentunya sudah disusun oleh user atau perencana dan diformalkan oleh PPK di dokumen lelang. Namun kemudian dengan mudahnya dihapuskan oleh panitia lelang, yang dituangkan dalam addendum.

Perlu diketahui bahwa sebelum ditetapkan dalam addendum, persyaratan tersebut juga sudah ramai dipertanyakan oleh peserta dalam tahap pemberian penjelasan, dimana dari 3 jawaban yang diberikan oleh panitia terlihat berbeda. Jawaban yang berbeda tersebut juga sudah terlihat inkonsistensi dari panitia.

Indikasi kedua, jadwal lelang berubah 11 – 12 kali mulai dari evaluasi penawaran sampai dengan kontrak. Dengan perubahan yang kurang lazim tersebut, jika dihitung dari mulai pengumuman lelang tercatat tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan jadwal tandatangan kontrak 24 Oktober 2018, maka telah menghabiskan 77 hari kalender. Jika dilihat pada jadwal awal, kontrak sudah harus selesai pada tanggal 14 September 2018. Maka, akibat banyaknya perubahan jadwal, lelang tersebut pun mundur sampai 41 hari kalender. Hal ini jelas menyiratkan tidak efisiennya waktu yang digunakan untuk lelang tersebut.

Menurut anggota POKJA terkait dengan lelang ini, kemunduran tersebut disebabkan oleh adanya dokumen penawaran dari salah satu peserta tidak dapat dideskripsi APENDO dan menunggu uji forensic di LKKP. Alasan tersebut dinilai kurang berdasar, dan jika benar demikian bahwa uji forensic di LKKP sampai memakan waktu yang cukup panjang tersebut, tentu pernyataan POKJA lelang ini bisa dinilai mendiskreditkan kinerja LKKP.

Terlepas dari kebenaran alasan POKJA atas uji forensic tersebut, HR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perpanjangan waktu tersebut diduga akal-akalan dari panitia untuk memberi ruang waktu ke salah satu peserta lelang, yang diduga sudah menjadi pinangan yang akan dimenangkan untuk dapat melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam dokumen lelang.

Salah satu persyaratan tersebut, yang sangat vital dan pada awalnya diduga tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut adalah izin usaha industri furnitur (KBLI 2009 3001), industri furniture dari kayu, (KBLI 2009 31001, KBLI 2005 36101), yang kemudian oleh panitia di rubah melalui addendum, yang bunyinya menjadi “peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha industri furnitur (KBLI 2009 3001), (KBLI 2015 3100) industri furniture dari kayu, (KBLI 2015 310001, KBLI 2009 31001, KBLI 2005 36101)”.

Jika kemudian bahwa perusahaan yang diduga menjadi pinangan tersebut memiliki persyaratan tersebut diatas, patut diperiksa dengan cermat apakah izin tersebut legal atau diurus kemudian dengan memberi perpanjangan waktu lelang agar peserta yang diduga pinangan tersebut dapat melengkapi izin tersebut? Jika kemudian terbukti, sanksi berat sudah menunggu bagi para pihak yang mencoba merekayasa dokumen tersebut.

Lebih lanjut untuk menelusuri dugaan rekayasa lelang furniture custom IPB ini, HR mencoba masuk ke spesifikasi barang yang disyaratkan dalam dokumen lelang dan HR menemukan beberapa kecurigaan dan kejanggalan yang patut untuk ditindak lanjuti. Dalam spesifikasi komponen barang custom sesuai dokumen lelang ditetapkan untuk top table merek durcon type premier.

Informasi dari masyarakat bahwa durcon hanya dimiliki oleh PT. Karya Nadiso Utama (Nadiso). Untuk itu tim HR menanyakan perihal ini ke PT. Karya Nadiso Utama yang beralamat di Jl. Diklat Pemda, No. 24, Dukuh Pinang, Kel. Bojong Nangka Kec. Kelapa Dua, Tangerang, Banten dan perusahaan tersebut membenarkan bahwa untuk merek Durcon di Indonesia hanya dimiliki oleh Nadiso.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut, pimpinan Nadiso telah mengundang principal dari Kuala Lumpur untuk datang langsung ke IPB untuk menjelaskan perihal tersebut. Mr. Chuah (perwakilan principle Durcon dari Kuala Lumpur), dalam penjelasannya ke POKJA, didampingi oleh Pimpinan dari Nadiso, menyampaikan bahwa PT. Robust Multilab Solusindo (Robust), yang beralamat di Jl. Bintaro Permai No.3, RT 8/RW 10 Bintaro, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330 tidak memiliki barang Durcon sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam spesifikasi lelang. Dan lebih lanjut, Mr. Chuah menyampaikan ke POKJA bahwa terkait dengan pengadaan barang Durcon di IPB, principle Durcon hanya mendistribusikan barang Durcon tersebut ke Nadiso.

Dengan adanya penjelasan tersebut diatas, ketetapan panitia untuk menetapkan Robust sebagai pemenang menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana selanjutnya Robust untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam tahun 2018 ini, sedangkan barang Durcon sesuai spesifikasi lelang tidak dimiliki oleh Robust ?

Perihal keraguan kepada Robust untuk dapat menyelesaikan pekerjaan lelang ini sesuai dengan batas waktu dan spesifikasi, terkonfirmasi dengan adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa sampai dengan akhir Desember 2018 ini, barang custom yang sudah sampai ke IPB baru hanya sebahagian saja, dan barang yang dikirim tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam dokumen lelang.

Untuk melengkapi informasi dugaan rekayasa lelang di Universitas terhormat ini, HR coba meminta keterangan ke CV. Purnama Gemilang (PG), yang dalam Berita Acara Hasil Tender yang dikeluarkan oleh Pokja Barang/Jasa UP IPB ditetapkan sebagai pemenang cadangan.

Menurut Luhut, selaku pimpinan perusahaan dimaksud merasa kecewa dan dirugikan dengan proses lelang ini. Jika kemudian dugaan rekayasa tersebut benar adanya, maka yang layak menjadi pemenang dalam tender ini adalah PG. Lebih lanjut, Luhut meminta agar Robust yang ditetapkan sebagai pemenang dibatalkan. Lakukan evaluasi ulang untuk membuktikan kebenaran atas dugaan rekayasa tersebut.

Dugaan rekayasa yang sangat berpotensi untuk merugikan IPB ini patut segera ditindaklanjuti oleh Rektor IPB selaku pimpinan tertinggi lembaga terhotmat ini. Jangan sampai IPB dicemari oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. Jika internal IPB tidak segera menindaklanjuti dugaan rekayasa tersebut, maka kasus dugaan rekayasa ini akan dilaporkan ke lembaga terkait, misalnya ke BPK, KPK dan Kepolisian.

“Mari kita tunggu gebrakan dari Rektor IPB,” tegas Luhut. tim

Tinggalkan Balasan