Lelang Fisik di LPSK Dipertanyakan

oleh -559 views
oleh
JAKARTA, HR – Tender pengadaan konstruksi gedung kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggunakan APBN 2015 senilai HPS Rp 83 M dipertanyakan. Selain diduga bahwa sebelum dilelang sudah diarahkan kepada rekanan tertentu sebagai pemenang dan juga penawaran tertinggi dimenangkan yakni PT Intraco Lestari senilai Rp82.890.000.000 atau sekitar 99,8 persen dari nilai HPS.
Berdasarkan detail pengumuman lelang di salah satu di LPSE Kementerian, dimana pelelangannya dimulai pertengahan Februari 2015, yang kemudian dilakukan “lelang ulang”, dan tidak dijelaskan mengapa lelang ulang tersebut dilakukan.
Namun yang jelas, berdasarkan hasil lelang ulang tersebut tercantum peserta yang memasukkan harga hanya dua peserta yakni PT Intraco Lestari dengan nilai penawaran Rp82.890.000.000 dan PT Wijaya Karya dengan penawaran Rp79.595.000.000.
Sumber Harapan Rakyat menilai, bahwa pelelangan “lelang ulang” ini disebabkan karena jagoannya tidak lulus sehingga dilakukan lelang ulang, dan juga hal ini sudah dikondisikan kepada rekanan tertentu sebagai pemenang. Bahkan, LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) meminta, tender di LPSK segera diusut aparat hukum.
Reza Setiawan selaku Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI menjelaskan bahwa selain penawaran tinggi yang tidak masuk akal sampai lebih 99 persen dimenangkan, bahkan juga bukan jamannya lagi saat ini untuk khusus lelang fisik atau konstruksi sampai menang diatas 95 persen.
“Ini tidak lazim, pasti ada apa-apanya sehingga menang tender diatas 99 persen,” kata Reza seraya menambahkan, lelang ini harus segera diusut.
Reza juga dipertanyakan perusahaan pemenang apakah memiliki Kemampuan Dasar (KD) atau sekurang-kurangnya dengan nilai total HPS?
“Karena selama ini belum pernah kita dengar perusahaan pemenang mengerjakan proyek diatas nilai Rp 80 miliar,” ujarnya.
Sementara, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi LPSK, Sukri Agama SH MHum, menjelaskan, bahwa lelang yang dilakukan oleh Panitia Satuan Kerja LPSK tidak dikondisikan atau tidak diarahkan kepada salah satu peserta lelang. Hal ini diungkapkan Sukri dalam surat jawaban konfirmasi bernomor: S-01/PPID/LPSK/03/2015 tanggal 11 Maret 2015, dan diterima oleh Redaksi Harapan Rakyat via pos pada 16 Maret 2015.
Selain membantah “tidak dikondisikan lelangnya”, Sukri menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 79 ayat (1) Perpres 54/2010, bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat pengadaan pada tata cara/criteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Dalam dokumen pengadaan dipersyaratkan masa berlaku surat penawaran selama 50 hari kalender sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Jumlah peserta yang memasukkan penawaran sebanyak dua peserta, salah satu peserta dengan nilai penawaran terendah gugur disebabkan masa berlaku surat penawaran kurang dari 50 hari kalender.
Begitu pula terjadi “lelang ulang” karena pada pasal 83 ayat (1) huruf b Perpres 54/2010 menyatakan lelang gagal apabila jumlah peserta yang memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi kurang dari 3 peserta, dan di pasal 84 ayat (1) huruf c dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan gagal, maka ULP/Pokja segera melakukan lelang ulang karena jumlah peserta yang memasukkan penawaran hanya 2 peserta. ■ tim/p

Tinggalkan Balasan