Lelang di Setda Kota Pekanbaru Menangkan CV JM, Mafia Proyek Bercokol

oleh -18 Dilihat
oleh
Kawasan Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru

PEKANBARU, HR – Dugaan pengaturan pemenang lelang di Pemkot Pekanbaru bisa jadi bukan hanya isapan jempoL semata, seiring dengan desas-desus yang terdengar di masyarakat Pekanbaru dan pemberitaan KKN yang terjadi di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Untuk menguak dugaan pengaturan pemenang tersebut, tim HR mencoba melakukan penelusuran atas laporan dari salah satu narasumber yang baru saja mengikuti lelang pengadaan Meubelair Property Kantor Walikota Pekanbaru dengan Satker Sekretariat Daerah, nilai HPS sebesar Rp 6.953.943.957. Lelang ini dimenangkan oleh CV. Jaya Mandiri (JM) dengan harga penawaran Rp. 6.903.528.500 (99,3 % dari HPS).

Dugaan persekongkolan dalam lelang ini cukup kuat berdasarkan dokumen lelang yang dihimpun dan dipelajari oleh tim HR. Dalam persyaratan yang ada di dokumen lelang saja sudah terlihat bahwa lelang ini sudah ada indikasi diarahkan ke peserta tertentu, antara lain dengan adanya persyaratan “peserta menyediakan 1 set semua jenis barang pada saat klarifikasi”. Jumlah contoh yang harus disediakan peserta sebanyak 32 jenis barang, yang untuk membuatnya membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Banyak peserta yang sudah melakukan protes pada saat anuizing, bahkan ada peserta yang melontarkan pernyataan bahwa penyedia sudah DITITIPI/DIPESAN dalam menetapkan persyaratan lelang tersebut. Peserta lain ada yang menyebut bahwa produk yang ditetapkan penyedia adalah product Datascrip. Kalau memang itu benar adanya, maka penyedia juga dapat diduga telah melanggar UU Monopoli.

PT Gorga Mitra Bangunan (Gorga) mengajukan penawaran sebesar Rp 5.737.095.751 (penawaran terendah) dari 4 perusahaan yang memasukkan penawaran, lebih rendah sebesar Rp 1.166.432.749 dari tawaran pemenang lelang. Walaupun penawaran PT Gorga Mitra Bangunan sangat menguntungkan Negara, namun hal itu tidak menjadi jaminan sehingga akhirnya harus dikalahkan dalam lelang tersebut.

Panitia mencantumkan dua alasan, pertama tidak melampirkan surat pernyataan bersedia untuk menyediakan contoh pada saat klarifikasi, dan kedua disebutkan bahwa spesifikasi yang ditawarkan dalam brosur tidak sesuai degan spesifikasi tehnis yang diminta dalam dokumen pengadaan.

Untuk alasan pertama, Gorga mengakui tidak mencantumkan surat pernyataan karena menilai syarat tersebut tidak realistis, memberatkan dan lebih jauh ada indikasi monopoli disana. Sedangkan untuk alasan kedua, bertolak belakang dengan dokumen lelang, tepatnya di Kerangka Acuan Kerja (KAK). Misalnya untuk sofa Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan, sudah jelas tertulis ukurannya di KAK dan brosur yang dibuat Gorga sesuai dengan KAK tersebut, namun panitia menyebut tidak sesuai.

Panitia diduga terlalu semangat untuk mencari kesalahan dari peserta yang bukan pilihannya, dalam membaca KAK saja panitia sudah tidak teliti dan menimbulkan kesalahan yang sangat fatal. Satu lagi, panitia menyebut bahwa brosur Gorga untuk meja staff tidak dilengkapi dengan cable channel. Padahal dalam brosur tersebut sudah disebutkan menyediakan Modesty Panel yang jalurnya dibuat melalui kaki holo meja, agar praktis. Cabel channel tersebut adalah bagian dari modesty panel yang Gorga buat. Seharusnya panitia panggil Gorga dan memberi kesempatan masuk ke tahap klarifikasi, agar dapat dijelaskan. Namun saying, panitia tidak memberi kesempatan kearah tersebut.

Terlepas dari alasan yang disampaikan oleh panitia, sebenarnya dokumen lelang juga sudah dapat dikategorikan cacat. Dalam dokumen lelang ada 3 item barang yang tidak disebutkan kualifikasinya, dan kursi Kasubag/Kasubid/Kasi yang memiliki dua spesifikasi yang berbeda. Dalam alasan yang disampaikan oleh panitia, panitia juga menyebutkan satu item barang yang tidak ada di KAK yaitu kursi kabis. Singkatnya banyak hal yang ada di KAK maupun alasan panitia yang berbeda dan membingungkan peserta.

Lebih lanjut, pemenang lelang juga patut dipertanyakan perihal kelayakan administrasi, tehnis dan kualifikasinya, antara lain:

  • CV. Jaya Mandiri (JM) mencatatkan akte pendirian dan akte perubahan sama yaitu tanggal 20 Maret 2018, dengan Notaris Kevin Ardian SH.SE.M.Kn. Lebih lanjut CV. Jaya Mandiri mencantumkan pengalaman kerjanya ada dua, yaitu Pengadaan MIC Wireless Kantor Walikota Pekanbaru dan Pengadaan UPS-ICA KVA, dimana tanggal selesai pekerjaan masing-masing adalah 4 Desember 2017 dan 8 Desember 2017. Akte perusahaan JM tersebut baru berdiri di Maret 2018, sedangkan sudah dipercaya mengerjakan proyek di Walikota. Tidakkah syarat legalitas menjadi syarat mutlak, berarti selama ini JM mengerjakan projek di Walikota tanpa memiliki legalitas yang sudah ada aktenya.
  • JM tidak memiliki pengalaman sejenis di meubelair akan tetapi dipercaya dan dimenangkan, sedangkan perusahaan yang memiliki pengalaman lebih dan sesuai dengan bidang yang ditenderkan dikalahkan oleh panitia.
  • KAK mempersyaratkan peserta harus mencantumkan SPT 2017, sedangkan akta JM baru ada Maret 2018. Dalam hal ini, apakah JM patut lolos dari segi administrasi saja?
  • Lelang ini adalah sistim gugur. Cara mengisi data kualifikasi peserta saja, JM terlihat keliru. Bagaimana dengan kemampuan mengisi dan mempersiapkan data yang lebih komplex dan rumit lainnya, patut dipertanyakan.
  • JM sudah seharusnya gugur di awal, karena mengisi data kualifikasi peserta saja sudah salah. Sesuai Perpers 54 tahun 2010, dengan sistim gugur ditetapkan jika tahap administrasi kalah, maka peserta tersebut akan gugur. Kenapa panitia tidak mengugurkan peserta tersebut? Ada apa dengan panitia ?

Dalam membuat berita acara hasil lelang, panitia tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Lajimnya dalam berita acara hasil lelang disebutkan alamat masing-masing peserta lelang, nama pimpinannya dan data lainnya. Untuk menelusuri lebih lanjut profil perusahaan yang dimenangkan oleh panitia, team sedikit mengalami kesulitan. Tim coba menelusuri dengan mesin pencari di google, tim juga mengalami kebuntuan.

Pada tanggal 24 Mei 2018, tim bertandang ke kantor Sekda untuk mengklarifikasi kasus ini, namum pejabat yang akan dimintai keterangan yaitu Sekda dan Plt Kepala Bagian Umum, Edi Suherman, S.Sos. M.Si tidak bersedia dan terkesan menghindar.

Dengan berita ini, diharapkan aparat hukum segera bertindak. Ini adalah moment yang tepat bagi KPK dan Kejaksaan RI untuk turun sesegera mungkin. Dikuatirkan penegak hukum setempat sudah tidak cukup efektif untuk membersihkan KKN di wilayah ini, mengingat oknum petinggi di pemerintahan tersebut memiliki kekuatan dan pengaruh yang sangat kuat.

Gorga juga sudah membuat tembusan surat sanggahan dan keberatannya atas lelang ini. Ketika dikonfirmasi, pihak Gorga selaku narasumber juga siap untuk memberi keterangan jika diperlukan.

Jika dugaan ini benar adanya, maka dalam tender ini saja sudah ada selisih sebesar Rp. 1.166.432.749, atau patut diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 1.166.432.749 atau 17 %, akibat ditetapkan JM sebagai pemenang.

Dari kasus itu, andai kita coba berhitung dan berjaga-jaga agar jangan sampai terjadi kebocoran anggaran, yaitu dengan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun 2018 tercatat sebesar Rp 2.455 T, diduga menguap sebesar 17 %, maka ada peluang duit negara lenyap sebesar Rp 417 M. Jumlah yang sangat fantastis, kan?

Untuk pencegahan, sepatutnya aparat hukum segera bergerak, usut semua lelang yang sudah terjadi sebelumnya, dan juga lelang yang yang menzolimi Gorga. Ada dugaan, perusahaan atau individu tertentu telah menjadi peliharaan oknum-oknum pejabat di Pemkot Pekanbaru untuk mengerjakan proyek dengan penawaran mendekati 100 persen. Apalagi di musim pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.