Lelang di Satker PSPAM Bali Sarat Kepentingan? Didik Wahyudi Lempar Tanggungjawab

oleh -869 views
Satker Pengembangan Air Minum Strategis.

BALI, HR – Tindaklanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com sebelumnya berjudul, “Di Satker PSPAM Bali, Pemenang Teringgi Dimenangkan” hingga Kasatker yang dipimpin Didik Wahyudi angkat bicara.

Dalam surat jawabanya kepada HR bernomor: UM0103/PSPAM/1310, tanggal 10 April 2019 atas konfirmasi dan klarifikasi HR tanggal 01 April 2019 nomor: 016/HR/IV/2019 mengatakan, “Satuan Kerja PSPAM Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan dan tugas fungsi untuk melaksanakan proses lelang,” kata Didik Wahyudi kepada HR.

Didik Wahyudi pun menambahkan, untuk memperoleh informasi lebih lanjut atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi, (HR-red) dapat mengajukan pertanyaan, saran dan atau pengaduan dengan menghubungi Sekretariat PPID Kementerian PUPR di nomor telepon (021-7228497) atau di email informasi@go.id/informasipu@yahoo.com atau webhtt:eppid.pu.go.id,“ ujar Didik Wahyudi.

Lempar Tanjunggjawab
Apa yang disampaikan Kasatker Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum (PSPAM) Provinsi Bali, Didik Wahyudi melalui surat jawabannya kepada HR, hal yang tidak masuk akal.

“Masa di lingkungan Satker PSPAM ada proses lelang yang bermasalah?, tidak bisa dijawab dan malah melemparkan ke Sekretariat PPID Kementerian PUPR,“ ujar Gintar Hasugian, Ketua Umum Lembaga Aparatur Pemantau Negara (Lapan) kepada HR (16/05/19) di Jakarta.

Gintar menambahkan, paket Pembangunan SPAM Regional IPA Titab Atas, Kapasitas 165/D (Tahap I) dalam proses lelangnya adalah tanggungjawab Sakter yang mana didalamnya ada unit pemilihan atau kelompok pokja (Pokja).

“Kalau Kasatker SPAM Provinsi Bali, alergi pertanyaan koran ini, maka bisa dijawab oleh pokjanya sendiri atau PPK,” ujarnya seraya menambahkan dengan anehnya pula, oleh Kasatker Didik Wahyudi dalam surat balasannya kepada HR, ada pula tembusan surat jawabannya disampaikan kepada Kepala ULP Provinsi Bali.

Hingga jelas, kata Gintar, kalau tidak mau menjawab dan hanya “tidak berwenang” kan ada pokja sendiri, dan juga ada tupoksi yakni disampaikan kepada ULP Provinsi Bali, kenapa mestinya kepada sekretariat PPID Kementerian PUPR?

Bahkan, lanjut Gintar, oleh Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono telah menegaskan dengan dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, baik pekerjaan konstruksi maupun konsultansi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia adalah dibawah tanggung jawab masing-masing kasakter maupun PPK yang didalamnya untuk proses lelang dilakukan oleh Pokja.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh Menteri PUPR sudah jelas,“ ujar Gintar serta merta lalu oleh Sakter PSPAM Provinsi Bali malah melemparkan tanggungjawab tugasnya sendiri, dan kalau tidak mampu sebagai Kasatker, bisa keluar. “Kan masih banyak yang antri sebagai Kasakter di lingkungan Kementerian PUPR.” lanjutnya.

Ditambahkan Gintar, kalangan insan pers sebenarnya kalau sudah konfirmasi atau klarifikasi tanpa melalui surat konfirmasi pun, sudah bisa memuat beritanya. Tidak perlu menunggu berminggu-minggu dan itu sah secara UU Pers. “Ini kan konfirmasi, dan dijawab pula. Namun jawabannya, tidak berwenang menjawab, apanya tidak berwenang?”

Patut Dicurigai
Masih Gintar Hasugian selaku pegiat menambahkan, bila diperhatikan proses lelang yang dimenangkan oleh penawaran tertinggi, itu jelas patut dicurigai.

Ini lelang harus diperiksa yang dimenangkan oleh peserta penawar tinggi yang diduga dokumen seperti memiliki double NPWP, tidak memiliki paling satu (1) tenaga ahli tetap/Muda sesuai subklasifikasi SBU.

Sehingga Gintar juga mengingatkan dan berharap agar jangan seperti yang terjadi dilingkungan PSPAM Pusat beberapa bulan lalu yang tertangkap OTT oleh KPK terhadap sejumlah pejabat dilingkungan yang mengelola proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).

Artinya, hal ini menjadi sorotan publik tentang proyek air minum yang dikelola oleh PSPAM dalam proses lelangnya. “Jadi jangan sampai terjadi hal-hal tersebut dilingkungan Satker PSPAM Bali,” ujarnya berharap.

Langgar SE- Menteri PUPR?
Seperti yang telah dimuat HR sebelumnya, paket Pembangunan SPAM Regional IPA Titab Atas, Kapasitas 165/D (Tahap I) senilai HPS Rp 52.345.000.001,00 yang dimenangkan PT Sakasoka Rp 47.051.236.146,20 (89, 88 %) adalah penawaran tertinggi diantara peserta yang memasukkan penawaran harga.

Selain itu, didalam pengumuman aplikasi Kementerian PUPR juga dimumkan domilisi dan NPWP pemenang yakni: 01.695.923.1-901.000 dan dinyatakan lelang sudah selesai tanggal 11 Februari 2019.

Peserta yang memasukkan penawaran harga ada enam (6) yakni dari terendah: PT Widya Pratama Perkasa Rp 43.910.923.624,94, PT Indopenta Bumi Permai Rp 44.357.485.969,50, PT Dwi Ponggo Seto Rp 44.687.396.092,33, PT Gala Karya Rp 45.572.221.203,62, PT Raja Muda Indonesia Rp 46.252.711.815,43 dan PT Sakasoka Rp 47.051.236.146,20.

Dari keenam peserta tersebut diatas maka peserta PT Sakasoko adalah penawar tertinggi, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, dan anehnya dimana nomor pokok wajib pajak (NPWP) PT Sakasoka memiliki double antara lain: di pengumuman aplikasi PUPR tercatat: 01.695.923.1-901.000 dan sedangkan sesuai data detail aplikasi lpjknet tercatat: 01.695.923.1-904.000, padahal soal NPWP jelas adalah satu satu secara sah hukum untuk mengikat kontrak proyek. Lantas pertanyaannya kepada atau kemana bila menangih nilai proyek?, karena dinilai NPWP memiliki double.

Paket Pembangunan SPAM Regional IPA Titab Atas, Kapasitas 165/D (Tahap I) yang dimulai lelang tanggal 17 -12- 2018 dan selesai lelang 11 -02- 2019, itu jelas menggunakan sesuai Pepres No.16/2018 dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian PUPR Untuk Tahun Anggaran 2019.

Namun diduga lelang paket Pembangunan SPAM Regional IPA TitabAtas, Kapasitas 165/D (Tahap I) yang bersumber APBN itu tidak sesuai SE Menteri PUPR tersebut pada Lampiran I- BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) tentang Persyaratan Kualifikasi yakni bagi penyedia jasa (kontraktor) untuk Usaha Menengah (M1/M2) memiliki tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA/Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU.

Data diperoleh dari tayang lpjknet, pemenang PT Sakasoka sama sekali tidak memilik tenaga ahli tetap SKA/Muda sesuai subkasifikasi, dan diketahui SKA milik PT Sakasoka terdapat atas nama Ida Bagus Surya Sanjaya (211-Ahli Sumber Daya Air/Madya, dan Ida Bagus Made Yatana (603-Ahli K3 Konstruksi/Madya, 604-Ahli Sistim Manajemen Mutu/Madya dan 201-Ahli Teknik Bangunan Gedung/Madya).

Sehingga sudah jelas, sesuai permintaan Pokja Pemilihan Satker PSPAM Bali yang mengacu Surat Edaran dari pimpinan Satker yakni Menteri PUPR tidak terpenuhi atau adanya pelanggaran karena oleh pemenang PT Sakasoko sama sekali tidak memiliki tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA/Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU.

Kalau pun sesuai syarat dengan ahli 211 SDA yang diminta Pokja, dan sesuai dengan subkasifikasi SBU yang notabenya masuk ke SBU S1001 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya), yang mana SBU S1001 ini tidak memiliki pengalaman sejenis, dan bila S1008 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal) sama sekali juga tidak sesuai karena yang diminta adalah SKA/Muda bukan SKA/Madya sebagai syarat untuk Usaha Menengah.

Lalu pertanyaannya, apakah oleh pemenang PT Sakasoka menggunakan pinjaman untuk memenuhi syarat tenaga ahli tetap/SKA/Muda, apakah memang bisa?. Namun, jawabanya jelas yang namanya juga memiliki tenaga ahli tetap.

Anehnya, sejak sudah dimuat HR berita paket Pembangunan SPAM Regional IPA TitabAtas, Kapasitas 165/D (Tahap I) pada tanggal 15 April 2019, maka oleh pemilik PT Sakasoka menambah milik daftar tenaga ahli yang tayang di lpjknet yakni atas nama: I Ketut Pradnya Pariartha ST (401-Ahli Tenaga Listrik/Madya, 405-Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung/Muda).

Namun SKA atas nama milik PT Sakasoka yang terdapat Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung-405 dengan kualifiaksi Muda, itu layaknya tidak sesuai bersertifikat ahli (SKA/Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU, dan walaupun kualifikasi Muda?

Hal lainnya juga diduga daftar data personil manajerial untuk SKA tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada saat penyerahan menunjukan (SPPBJ)?

Juga “alih pengalaman” dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu diatas Rp 50.000,000,000, maka pemenang PT Sakasoka tidak melakukan kewajiban memberikan alih pengalaman/keahlian melalui system kerja praktik/magang? tim

Tinggalkan Balasan