Lelang di Satker PPLPS Cipta Karya Sesuai Mekanisme

JAKARTA, HR – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 2 ULP Kantor Pusat Kementerian PUPR Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Strategis (PPLPS) Ditjen Cipta Karya, Sean Alva Yaasin, dalam surat jawabannya kepada Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dengan Nomor: UM.0103-CL.PPLS/899, tanggal 13 Agustus 2018, menegaskan, bahwa sejumlah paket yang dilelangnya sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut, kata Yaasin, sekaligus membantah adanya isu dan pemberitaan terkait lelang formalitas di PPLPS Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR.

“Itu semua tidak benar, dan apa yang kita lelang di sini sudah sesuai mekanisme,” kata Yaasin kepada HR, di Jakarta.

Yaasin menegaskan bahwa pihaknya selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan, dan tidak ada titipan-titipan pihak ketiga atau orang lain yang mengusung perusahaan.

“Sekali lagi, semua yang kami lakukan sesuai prosedur. Pemenang tender ini juga melalui banyak tahapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa prosedur pertama yang dilakukannya adalah seleksi administrasi terhadap para pelamar tender. Selanjutnya dilakukan seleksi fisik yang berkaitan dengan peralatan dan tenaga ahli. Artinya, tim pokja mengevaluasi secara bertahap administrasi, kualifikasi dan teknis peserta, yang kemudian pemenang adalah penawaran terendah yang dimenangkan dengan catatan semua administrasi/teknis lulus, dan kalau pun bukan terendah yang menang, itu karena perusahaan peserta tersebut tidak lengkap.

Dan sesuai surat jawaban Pokja 2 ULP Satker PPLPS kepada Harapan Rakyat, sebut Yaasin, jelas sesuai Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 beserta dengan lampirannya.

Evaluasi penawaran dilakukan dengan system gugur dan data yang digunakan Pokja ULP dalam evaluasi dokumen penawaran adalah data yang diunggah (upload) pada aplikasi system pengadaan secara elektronik.

Dengan data syarat-syarat yang tertulis dalam dokumen pengadaan, personil yang ditawarkan perusahaan PT Harry Graha Karya pada paket pekerjaan pembangunan IPL TPA Regional Nambo berdasarkan data isian kualifikasi yang diunggah (upload) pada aplikasi pengadaan secara elektronik, yang mana khususnya SKA tenaga ahli oleh perusahaan pemenang sudah sesuai, artinya tidak menggunakan tenaga ahli dari rental dan juga tidak overlapping.

Berdasarkan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 dan lampirannya, dalam hal peserta mengikuti pelelangan beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dan menawarkan personil yang sama pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan.

“Setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan paket pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak ada dan dinyatakan gugur,” ujar Yaasin.

Ditambahkan Yaasin, seperti pantauan HR yang menyatakan bahwa plang papan proyek di lokasi tidak terpasang. Yaasin menegaskan, papan proyek jelas sudah terpasang, seraya melampirkan papan proyek tersebut kepada HR.

Hal yang sama, paket Penanganan Genangan Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi, dengan penetapan pemenang PT Sinar Mardagul dengan penawaran Rp 12.353.600.000, hal itu juga sesuai prosedur, termasuk seperti yang dipertanyakan HR soal dukungan personil inti (SKA Tenaga Ahli), itu semua sesuai pengalaman sejenis yang diminta Pokja ULP.

“Tidak ada itu SKA pinjaman, semua adalah milik tenaga ahli perusahaan pemenang,” ujar Yaasin, sembari mengatakan bahwa foto dalam pemberitaan itu bukanlah foto proyek Penanganan Genangan Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Seperti foto proyek yang dimuat oleh HR, itu bukan milik Satker PPLPS.

“Kami tidak memiliki foto proyek seperti peninggian tanggul di sungai. Kami ada kerjaan di lokasi permukiman warga untuk penanganan banjir yang terletak di Bekasi Selatan,” ujar Yaasin kepada HR.

Menyikapi itu, Yaasin pun mempersilakan public untuk melihat langsung pelaksanaannya di lapangan.
“Publik silahkan mengecek ke lapangan proyek sesuai tertera paketnya. Ya, wajib dipasang papan proyek,” tegasnya kepada HR.

Adapun beberapa paket yang dilelang di Satker PPLPS, kata Yaasin, sudah memenuhi persyaratan dokumen pengadaan, termasuk paket Penanganan Sector Sanitasi di Kawasan Istana Kepresidenan Jakarta yang dimenangkan oleh PT Metro Kreasi Indoteknik (PT MKI).

Penetapan pemenang PT MKI juga sudah sesuai prosedur, termasuk isian kualifikasi personil tenaga ahli.

“SKA Tenaga ahli adalah milik sendiri bukan rental. Personil dan peralatan yang diajukan perusahaan pemenang sudah jelas mengacu sesuai Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *