Lelang di Satker PJNW Satu Sulteng Rp 251 M, Pemenang ‘Bangkit dari Kubur’

oleh -502 views
oleh
JAKARTA, HR – Seperti yang sudah dimuat media ini (edisi 497/07 Desember 2015) dengan judul “Tender Rp 251 Miliar di Satker PJNW Satu Sulteng, Dipaksa Jadi Pemenang,” dan berdasarkan pemberitaan tersebut, maka sejumlah kalangan termasuk LSM angkat bicara.
“Kalau tidak benar berita yang dimuat oleh Surat Kabar Harapan Rakyat pada edisi sebelumnya, harusnya itu dibantah oleh Kasatker, maupun mewakilinya PPK atau terutama ULP Pokja. Namun ini, tidak ada bantahan dan malah diam seribu kata, seolah-olah benar jadinya. Kasatker harus berani menjawab konfirmasi dan klarifikasi Surat Kabar Harapan Rakyat yang sudah dilayangkan awal Nopember 2015, dan itu namanya era keterbukaan dan jangan diam seribu bahasa,“ ujar Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR, (7/1), di Jakarta.
Ditegaskan, bila Kasatker diam seribu bahasa, maka diminta kepada Menteri PUPR segera menindak anak buahnya yang bermain api dalam pelelangan. Juga dimohon kepada Menteri PUPR agar memerintahkan anak buahnya seperti Kepala Balai, Kasatker, atau ULP Pokja untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Pers.
“Apalagi itu melalui surat resmi konfirmasi, yang tentu dipertanyakan apa yang dilihat atau didengar atau adanya temuan, tentu harus direspon dan jangan malah didiamkan atau dicuekin,” katanya berharap kepada Menteri PUPR.
Bahkan media ini telah memuat sebelumnya, komentar LSM ICACI ini dengan menilai bahwa proses lelangnya yang diduga penuh rekayasa ini harus segera diusut aparat terkait, termasuk pihak KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) turun segera menginvestigasi.
“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan segera diperiksa, dan bukan saja Pokja atau Kasatker/PPK, tetapi juga oknum di Kementerian PUPR Jakarta harus diperiksa,” ujar Reza kepada HR (3/12/2015), di komplek PU Pattimura, Jakarta.
Ditambahkannya, kalau diperhatikan cara-cara proses lelangnya sampai penetapan pemenang oleh PT PBS, yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur, hal ini sangat masalah besar dan diduga ada yang bermain di pusat (Kementerian PUPR-red).
“Aneh memang, masa sudah gugur atau tidak memenuhi syarat namun dimenangkan, ini gak benar lagi” ujarnya seraya menambahkan, seharusnya yang diusulkan sebagai pemenang diatas penawar urutan ketiga, yakni keempat penawar terendah dan atau seterusnya, bukan malah mundur atau sudah gugur lalu dimenangkan, ini bukan jamannya mengatur-atur lelang sana-sini, dan ini menandakan adanya permainan yang tidak sedap, dan oleh karena itu pantas aparat segera turun mengusutnya termasuk KPPU turun menginvestigasinya.
Sementara, Gintar Hasugian, Ketua LSM Lapan menilai, bila dalam proses lelang dilakukan tidak transparan dan menambahi dan mengurangi substansi dalam evaluasi pengadaan, yakni soal jaminan penawaran yang pemenang (PT PBS) yang sudah dinyatakan gugur, namun pihak Pokja kemudian melakukan klarifikasi dan dibuat sebagai bahan atau point keabsahan jaminan penawaran itu, maka Pokja ULP atau panitia jelas-jelas sudah melakukan “Postbidding” dan itu telah melanggar ketentuan Perpres No 54/2010 dan perubahannya yang terakhir dibuat Perpres No 4/2015.
Oleh karena itu, lanjut Gintar, proses lelang yang memakan waktu hampir 9 bulan itu patut dicurigai ada permainan yang kemungkinan tingkat atas ikut andil, apalagi nilai proyeknya diatas Rp 100 miliar, yang mana penandantangan kontraknya adalah Menteri PUPR, maka jelas-jelas sebelum ditandatangani kontraknya harusnya Menteri PUPR menanyakan kepada anak buahnya, “apakah sudah benar proses lelangnya?”.
“Kalau benar, baru ditandatangani dan kalau tidak benar, ya harus dilelang ulang atau dibatalkan. Kok, bisa peserta gugur jadi pemenang, ini sama saja dengan Bangkit dari Kubur,” ujar Gintar kepada HR serta berharap kepada Menteri PUPR menindak tegas anak buahnya, juga termasuk Inspektorat Jenderal PUPR diminta turun mengawasinya paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang.
Seperti yang dimuat HR sebelumnya, dimana tender di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJNW) Satu Provinsi Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR diduga bermasalah. Pasalnya, sudah diusulkan sebagai calon pemenang malah kemudian dibatalkan, dan begitu pula sebaliknya sudah gugur malah jadi pemenang, ada apa?
Berdasarkan tayang website KemenPUPR dan berbagai sumber yang didapat HR, dimana paket yang dimaksud adalah paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang (MYC/Multi Years Contract) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp251.084.000.000 yang dilaksanakan proses lelangnya mulai pendaftaran peserta tanggal 12 Februari hingga sampai batas akhir sanggah pemenang tanggal 22 September 2015 (sekitar 9 bulan proses lelangnya-red) itu, akhirnya pemenang adalah PT Perdana Bumi Syahariharti (PT PBS) dengan nilai penawaran Rp201.183.374.000 dengan surat penunjukkan: KU.03.01-06/PPK5-PJN WIL.I/2015 tanggal 05 Oktober 2015 dan nomor kontraknya: KU.0209-06/PPK05-PJN WIL I/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dengan waktu: 1.080 Hari Kalender.
Peserta PT Bumi Karsa (PT BK) yang menyanggah dengan nilai penawaran Rp205.420.195.000 (hasil koreksi) dan merupakan urutan ketiga terendah itu sudah diusulkan sebagai calon pemenang setelah klarifikasi pertama tanggal 4 September 2015 di kantor ULP Pokja Satker PJN Wilayah Satu Sulteng, yang sebelumnya proses lelang ini sudah dilanjutkan ke BPKON Kementerian PUPR di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2015, hanya persoalannya apa yang dibicarakan di BPKON Jakarta tidak dijelaskan, namun yang jelas menurut sumber HR, untuk acara klarifikasi.
Pihak PT BK menganggap bahwa klarifikasi sebagai penawar terendah ketiga, hal itu adalah berjalan sesuai prosedur karena penawar terendah pertama dan penawar terendah kedua tidak memenuhi atau gugur karena jaminan penawaran dan adanya Pasal 25 yang tidak terpenuhi sesuai penjelasan lisan oleh Pokja, maka yang diajukan adalah penawaran terendah ketiga yakni PT BK, dan diusulkan sebagai calon pemenang sebagaimana klarifikasi yang diadakan di kantor BPKON Jakarta, maka secara otomatis urutan satu dan urutan kedua semestinya sudah dinyatakan gugur.
Mengenai adanya kesamaan alat pada paket Ogoamas – Siboang (MYC) dengan paket Maros – Watampone (MYC)/Sulawesi Selatan tidak ada ada masalah, bahkan dalam penjelasan/aanwijzing di Palu, panitia/ULP Pokja telah menyampaikan bahwa dokumen yang telah lulus PQ terutama alat dan personil tidak diganti dalam penawaran, sehingga penggantian alat yang sama oleh PT BK di paket Maros-Watampone sudah diganti pasca kontrak, dan hal ini juga telah dibahas oleh Kasatker dan PPK 15 (Koridor Ujung Lamuru – Watampone – Pelabuhan Bajoe) Sulawesi Selatan.
“Penggantian alat di Paket Maros-Watampone setelah dibahas dan tidak ada masalah,” sebut penyanggah.
Bahkan balasan surat sanggahan yang dijawab oleh Pokja empat yang diketuai Ir. Asmawati, dimana mengakui bahwa penawar terendah satu dan terendah kedua tidak memenuhi syarat, hingga kemudian penawar terendah ketiga diusulkan sebagai calon pemenang. Namun apa yang terjadi, saat evaluasi dan klarifikasi lanjutan terhadap PT BK sebagai calon pemenang, dan tiba-tiba tanggal 17-9-2015 oleh Panitia/ULP Pokja telah mengumumkan pemenang lelang dengan penetapan pemenang oleh PT PBS dengan pemenang cadangan masing-masing PT Pembangunan Perumahan/PP (JO) PT Multi Structure/MS dan Arta Niaga Nusantara PT/ANN (JO) PT Ridlatama Bahtera Construction (PT RBC).
Kemudian, PT PP – PT MS (JO) dengan keberatan penetapan pemenang PT PBS. Alasannya, jaminan penawaran yang diterbitkan oleh Bank Kaltim yang diajukan oleh PT PBS secara legal tidak sah, karena isinya tidak sesuai dengan persyaratan atau ketentuan dokumen pengadaan yang ditentukan pada Pasal 21.4, dan oleh ULP Pokja 4 Satker PJN Wilyah I Sulteng yang diketuai, Ir Asmawati, M,Si itu sudah klarifikasi tentang jaminan penawaran tersebut, yang kemudian hal itu malah dibuat sebagai bahan atau poin untuk keabsahan dokumen pengadaan, padahal di Perpres No 70/2012 dan perubahannya Perpres No 4/2015 sudah ditegaskan bahwa klarifikasi adalah proses untuk meminta penjelasan dalam penawaran dan transparan, tetapi tidak dapat menambah atau mengurangi substansi dokumen penawaran.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi via pos kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah Satu Provinsi Sulawesi Tengah di Jl. Kijang Raya No. 23 Palu, Sulawesi Tengah dengan nomor : 072/HR/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015, namun sampai saat ini (9/1/2016) belum ada jawaban dari Kasatker atau yang mewakilinya. tim

Tinggalkan Balasan