Lelang di Satker PJNW II Sumbar Sarat Kepentingan, Pemenang PT KSMS Miliki Double NPWP

oleh -1.6K views
Kemen PUPR

PADANG, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com sebelumnya, pada paket Pembangunan Jembatan Pulai (MYC) yang menggunakan dana APBN 2018 dilingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumatera Barat (Padang) dengan HPS Rp 38, 871,947,000,00 dimenangkan rekanan tertentu dengan sarat kepentingan.

Sesuai pengumuman penetapan pemenang diaplikasi Kementerian PUPR, paket dengan pekerjaan “tahun jamak” atau multiyears contract (MYC) tersebut kategori jembatan atau syarat kualifikasi/ subbidang klasifikasi: Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways (S1004).

Penetapan pemenang PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera dengan penawaran Rp 35.678.008.783,74 atau setara 91, 78 % dengan alamat/domisili tertulis di Jl. Jeruk Ragi No. 52 Dukuh Dua Rt 01/08 Ds. Parakanmanggu, Kec. Paragi- Pangandaran (Kab.) – Jawa Barat dengan NPWP : 21.146.460.7-422.000, dan lelang ini telah selesai tender tanggal 19 Oktober 2018.

Berdasarkan di laman tayang lpjk.net, domisili/alamat adalah PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera (PT. KSMS) tercatat di Jl. Jeruk Ragi No. 52 Dusun Dukuh 2 Rt. 001/008 Ds. Parakanmangu, Parigi, Kabupatren Ciamis dan NPWP: 21.146.460.7-442.000

Oleh Surat Kabar Harapan Rakyat (HR), ketika mengirim surat termasuk Koran ke alamat sesuai tercatat di lpjnet di kabupaten Ciamis (Jl. Jeruk Ragi No.52 Dukuh Dua RT 01/08 Ds. Parakanmanggu Kec. Parigi – Jeruk Ragi No. 52 Dusun Dukuh 2 Rt. 001/008 Ds. Parakanmangu, Parigi) atas nama PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, dan sampai saat ini oleh pihak kantor pos belum mengembalikan koran yang dikirim.

Berdasarkan dikembalinya surat HR oleh Kantor Pos, yang berdomilisi di kabupaten Ciamis, itu adalah yang resmi tercatat di laman lpjknet, maka diduga alamat perusahan pemenang tidak jelas keberadaannya atau fiktif.

Anehnya, PT KSMS tercatat dua NPWP atau double yakni 21.146.460.7-422.000 dan 21.146.460.7-442.000. Padahal, NPWP itu tidak boleh double dan secara hukum, bahwa NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan Akta Perusahaan.

Proses tender paket Pembangunan Jembatan Pulai (MYC) itu harus sudah jelas persyaratan yang didwonlop oleh peserta termasuk NPWP dan domilisi. Begitu juga sebaliknya, kalau NPWP berubah maka domisili atau alamat perusahaan pun ikut berubah. “Jadi, ini sangat aneh atau apakah bisa di lingkungan satker PJN II Sumbar harus memiliki dua NPWP?” ujar Gintar, ketua LSM Lapan kepada HR.

“NPWP itu adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah harus ada NPWP,“ ujarnya.

Berdasarkan data laman lembaga pengembangan jasa konstruksi (lpjk-net) diperoleh HR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode S1004 (Jembatan) oleh badan usaha PT KSMS, dimana pada saat proses lelang paket Pembangunan Jembantan Pulai (MYC) telah kadarluarsa. Artinya, SBU S1004 tidak te-registrasi tahun kedua maupun tahun ketiga dan detail mendapatkan warna merah.

Oleh PT KSMS dengan memiliki SBU-S1004 yakni masa berlaku selama tiga tahun dengan berakhir tanggal 18 Desember 2018, dan wajib registrasi tahun kedua sekitar 18 Mei 2017 dan untuk tahun ketiga paling lambat sampai 18 Mei 2018. Sehingga pada proses lelang paket Pembangunan Jembantan Pulai (MYC) yang dimulai pengumuman oascakualifikasi enam september hingga evaluasi dokumen kualifikasi akhir tanggal 12 Oktober 2018, diduga oleh pemenang PT KSMS mendownlod dokumen pengadaan yang tidak teregitrasi untuk SBU S1004.

Bahkan dari 12 peserta yang memasukkan penawaran harga/biaya, pemenang PT KSMS adalah urutan ke 8 dan hal itu termasuk penawaran tinggi. Dan bahkan bila dibandingkan dari peserta penawar terendah yakni selisihnya sangat jauh berkisar Rp 3, 42 milliar hingga hal tersebut berpotensi untuk kerugian keuangan Negara.

Selain penawaran tergolong lumayan, karena masih ada sekitar tujuh peserta penawar terendah dan layak sebagai pemenang, juga dipertanyakan dukungan tenaga ahli yang diajukan pemenang.

Alasan digugurkan kepada peserta penawaran terandah adalah sebagian dinyatakan Tidak Menyerahkan Jaminan Asli dan Data peralatan tidak sesuai setalah dilakukan klarifikasi dan pembuktian peralatan ke pihak pemberi sewa, lalu pertanyaannya peralatan yang diajukan pemenang PT KSMS yang berkantor/domisili dari Jawa Barat itu, apakah sudah juga memenuhi syarat dokumen lelang sebagai pemenang, khususnya dukungan peralatan.

Tenaga Ahli oleh pemenang PT KSMS sebagai data daftar personil inti diduga tidak memenuhi dan atas nama SKA tersebut, dan juga telah digunakan pada paket lainnya pada waktu bersamaan.

Padahal, personil inti dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti/SKA untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda sehingga tidak mengacu didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Diketahui, PT KSMS sedang mengerjakan paket lainnya pada waktu bersamaan baik sejenis maupun tidak sejenis pekerjaan antara lain : Perkuatan Arriving Shaft Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur/SNVT PJSA Ciliwung-Cisadane, Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Cilacap/ Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah, Rehabilitasi Jaringan DI. Remeneng Kompleks Di Kabupaten Lombok Barat/Satker PJPA Nusa Tenggara Barat, Paket Peningkatan Jalan Jatinegara-Slawi /Satker Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah dan paket lainnya.

Surat Kabat Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.onilne.com telah mengajukan surat konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Barat, BPJN III Pada, dengan surat No. 070/HR/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Satker maupun PPK atau Pokjanya.

Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian menilai, paket Pembangunan Jembantan Pulai (MYC) senilai penawaran Rp 35.678.008.783,74 oleh perusahan dari Jawa Barat itu, patut dicurigai, dengan asalan selain tidak registrasi tahunan SBU juga adanya rekanan tertentu sebagai pemenang, artinya kemungkinan besar perusahan digunakan sebagai rental, namun yang masuk adalah rekanan tertentu.

Hal ini, sebenarnya sudah hal biasa. Namun demikian, proses lelang paket tersebut perlu diusut tuntas. ‘Ya, diminta diperiksa dokumen pengadaan yang diajukan oleh perusahan pemenang” ujar Gintar kepada HR di Jakarta belum lama ini.

Ditambahkan Gintar, tender paket Pembangunan Jembatan Pulai (MYC) itu harus sudah jelas persyaratan yang didwonlop oleh peserta termasuk NPWP dan domilisi. Begitu juga sebaliknya, kalau NPWP berubah maka domisili atau alamat perusahaan pun ikut berubah. “Jadi, ini sangat aneh atau apakah bisa di lingkungan satker PJN II Sumbar harus memiliki dua NPWP?” ujar ketua LSM Lapan kepada HR.

“NPWP itu adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh pemerintah harus ada NPWP,“ ujarnya. tim

Tinggalkan Balasan