Lelang di Satker PJN Satu Jabar Sarat Penyimpangan

oleh -600 views
oleh
Gedung Kemen PU

JAKARTA, HR – Sejumlah paket yang ditender tahun 2015 pada APBN Kemenerian PU dan Pera di SNVT Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Satu Jawa Barat diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai Perpres 4/2015 atas perubahan Perpres 70/2012. Selain itu, juga sangat kuat dugaan bahwa pelelangannya sudah diarahkan kepada rekanan tertentu atau sering disebut “tender arisan”.

Diantara paket proyek yang diduga melanggar Perpres itu, yakni paket Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jembatan Terwu Cs dengan HPS Rp17.500.000.000, pemenang PT Wasis Karya Nugraha Rp13.783.583.000, yang seharusnya bukan menjadi penetapan pemenang. Pasalnya, detail pengumuman di PU-Net pada saat penawaran harga maupun hasil evaluasi penawaran harga tercatat didalam keterangan dinyatakan “tidak dievaluasi”, hingga hal ini seharusnya gugur. Namun oleh Pokja ULP malah menyatakan sebagai pemenang lelang pada paket tersebut.
Namun anehya, ketika Harapan Rakyat mengajukan konfirmasi dan klarifikasi tanggal 13 April 2015 lalu, dimana hasil evaluasi penawaran harga yang tercatat keterangan “tidak dievaluasi”, dan masih ada beberapa hari sejak surat konfirmasi HR sudah masuk ke Satker, dan ternyata sudah hilang kata-kata “tidak dievaluasi” di pengumuman di PU-NET tersebut, dan diganti dengan “Memenuhi” oleh Pokja ULP Satker PJN Satu Jabar.
Begitu pula pada paket Pemiliharaan Berkala/Rehabilitasi Bugel Cs dengan HPS Rp17.500.000.000 dengan pemenang PT Sumber Agung Jaya senilai Rp14.743.113.190. Penetapan pemenang PT Sumber Agung Jaya dikondisikan dan diarahkan pemenangnya. Pasalnya, tidak memenuhi evaluasi karena nama paket pada surat penawaran tertulis Terwu Cs (seharusnya Bugel Cs). Bahkan didalam dokumen pengadaan Bab V bentuk dokumen penawaran format surat penawaran tertulis jelas nama paket Pemiliharaan Berkala/Rehabilitasi Jembatan Bugel Cs dan hal itu dikuatkan dalam amandemen pertama dan amandemen kedua, namun pihak Pokja ULP memaksakan perusahaan PT Sumber Agung Jaya sebagai pemenang yang menyebutkan Terwu Cs.
Kemudian, paket yang dimenangkan oleh PT Adhi Karya pada paket Peningkatan Struktur/Rekonstruksi Jalan Karangampel-Cirebon-Losari (BTS-Prov Jateng). Penetapan pemenang PT Adhi Karya dengan nilai penawaran Rp46.544.711.000 dan nomor kontraknya yakni : KU.03.01/KTR.PKCL/LICL-JBR.1/01 Tanggal 24 Maret 2015, dimana peserta yang memasukkan harga ada tiga yakni PT Adhi Karya, PT Conbloc Infratencno dan PT Deltamarga Adyatama. Sementara, yang memasukan harga atau pemenang (PT Adhi Karya) adalah penawar urutan kedua, artinya masih ada penawar terendah atau selisih harga Rp2.771.286.511. Hingga hal ini dinilai berpotensi terhadap kerugian negara dan mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara.
Bahkan dalam dokumen pengadaan awal sudah ditentukan Asphalt Mixing Plant (AMP), yakni penyedia jasa wajib melampirkan (mengupload) sertifikasi kelaikan operasi peralatan AMP didalam dokumen penawaran untuk AMP yang akan digunakan melaksanakan pekerjaan, dan penyedia jasa wajib menginformasikan lokasi AMP dan jarak terhadap lokasi pekerjaan dalam metode pelaksanaan. Namun didalam LDK (lembar data kualifikasi) addendum kedua tanggal 26 Januari 2015 bahwa ketentuan tersebut dihilangkan dan pihak Pokja ULP justru mensyaratkan “kelaikan operasi” AMP tersebut.
Juga berdasarkan IKP (instruksi kepada peserta) klausul 29.15 butir c nomor 2 dan LDP huruf E untuk uji mutu atau teknis dalam kondisi tertentu diperlukan untuk : (alat yang menjadi bagian konstruksi permanen yang seharusnya tidak ada, namun pihak Pokja malah menambahkan persyaratan itu, dan bahkan juga di dalam Peraturan Menteri PU No.14/PRT/M/2013 dan perubahannya pada pasal 6.d tidak mengatur evaluasi “sertifikasi kelayakan alat” untuk peralatan peserta lelang.
Selain pelanggaran pada beberapa poin diatas, juga Pokja ULP atau panitia lelang dalam mengevaluasi penawaran harga peserta lelang juga tidak mengikuti prosedur “tata urut proses” yang ditentukan didalam Dokumen Pengadaan maupun Perpres 70/2012.
“Paket pengadaan konstruksi di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah Satu Jawa Barat, termasuk fisik proyek di lapangan harus diawasi,” kata Riza Setiawan, Direktur Pengkajian LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) kepada HR, (28/4), di Kompleks PU Pattimura, Jakarta.
Dilanjutkannya, apa yang terjadi pada beberapa paket yang tender menjadi bermasalah di lingkungan Satker PJN Satu Jawa Barat itu, jelas harus direspon pihak terkait terutama aparat seperti Kejaksaan Agung, KPK segera turun untuk mengusutnya.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau dibiarkan terus menerus, maka jelas-jelas ini berpotensi dari tahun ke tahun yang menjadi “tender arisan”. Jadi, harus dikikis mulai sekarang agar tidak terulang lagi adanya ‘tender formalitas” atau sudah diatur sebelum di tender. Bahkan saya mengutip komentar Menteri PU dan Pera pada beberapa bulan lalu menegaskan, “ada uang pelincin proyek di Balai Besar”. Komenter Menteri demikian, jelas –jelas bukan hanya isapan jempol dan pasti itu ada kenyataaanya. Oleh karena, lelang yang di satker PJN Satu Jawa Barat itu kuat dugaan pasti ada permainan untuk memenangkan rekanan yang sudah setor dulu uang pelincin, dan oleh karena itu bahwa beberapa paket yang lelang terindikasi itu diminta agar diusut,” katanya kepada HR.
Harapan Rakyat telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 018/HR/IV/2015 kepada Kepala Satker PJN I Jawa Barat, Ir T Yuliasnyah, dan sampai turun berita ini belum ada jawaban dari Kasatker maupun Pokja ULP. ■ tim/p/kornel

Hasil Evaluasi Penawaran Harga/Biaya
No Nama Penyedia Jasa Administrasi Teknis Kewajaran Harga Kualifikasi Nilai Penawaran Nilai Koreksi Keterangan
1. PT. WASIS KARYA NUGRAHA,  Lulus Lulus Lulus Lulus 13,783,770,000 13,783,583,532 TIDAK DIEVALUASI

2. PT. BIMA AGUNG Lulus Lulus Lulus Lulus 13,999,000,000 13,999,900,488 MEMENUHI

3. PT. PROMIX PRIMA KARYA Lulus Lulus Lulus Lulus 14,315,579,955 14,315,579,998 MEMENUHI

4. PT. PRIANGAN BANGUN NUSANTARA Lulus Tidak Lulus Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi 13,729,164,000 13,729,164,140 Gugur Kewajaran Harga, komponen bahan Filler tidak masuk dalam analisa aspal, berpengaruh terhadap teknis dan harga.

5. PT. PERWITA KONSTRUKSI Tidak Lulus Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi 14,304,427,084 14,304,427,133 Gugur Administrasi (surat penawaran), TIDAK MEMENUHI, Pada Uraian analisa harga satuan pembayaran Mata Pembayaran Utama, Nama Penawar tertulis PT. Deltamarga Adyatama

6. PT. BAHTERA DUNIA PRATAMA Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi 14,922,513,727 14,922,513,769 TIDAK DIEVALUASI

7. PT. DAYA HASTA MULTI PERKASA Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi 15,368,939,523 14,522,115,026 TIDAK DIEVALUASI

8. PT.SUMBER AGUNG JAYA ABADI Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi Tidak Dievaluasi 15,562,200,000 15,562,269,125 TIDAK DIEVALUASI

Tinggalkan Balasan