Lelang di Satker Penyediaan Rusun Minta Diusut: PT MBP Rekanan Binaan?

oleh -630 views
oleh
BANDUNG, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya, sejumlah LSM mempertanyakan penetapan pemenang yang diduga dikondisikan kepada perusahaan tertentu, yang selama ini mendapatkan paket proyek di Kementerian PUPR (dulu-Kementerian Perumahan-red), berharap kepada aparat terkait dipersilahkan turut mengawasinya dan mengusutnya.
Hal itu disampaikan koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR, belum lama ini, di Jakarta.
“Ya, kita menilai bahwa penetapan pemenang pada perusahaan tertentu itu, sangat kental dijagokan. Jadi, selain aparat terkait turun mengawasinya juga diminta Menteri PUPR menindak tegas anakbuahnya, dan segera mengusut lelang tahun 2016 yang dimenangkan perusahaan tertentu,” ujar Reza.
Reza menambahkan, bahwa proses lelang di Satker Penyediaan Rumah Susun terindikasi, apalagi pemenangnya diduga tidak sessuai Permen PUPR, yakni salah satunya Nomor: 19/PRT/M/2014 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 029/HR/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 kepada Satuan Kerja SNVT Penyediaan Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR RI, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker atau mewakili PPK dan Pokjanya.
Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya, bahwa pengadaan proyek fisik untuk paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung dengan Kode lelang: 12089064, dikondisikan sebagai pemenangnya dengan melanggar peraturan termasuk Permen PUPR yang bernomor: 19/PRT/M/2014 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi pada Lampuran III.
Pasalnya, pihak Satker/Pokja Penyediaan Rumah Susun (Rusun), Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR dalam persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kualifikasi dan Subklasifikasi untuk non kecil adalah Menengah/M2, dan itu sesuai nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 45.000.000.000, namun perusahaan pemenang adalah memiliki subklasifikasi dan Subkualifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian yakni BG002 adalah golongan Besar bahkan B2.
Berdasarkan situs LPSE Kementerian PUPR, dimana paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung yang berlokasi di Rancacili Kota Bandung sebagai proyek lanjutan itu, dimenangkan oleh PT Margusta Bangun Perkasa (PT MBP) dengan nilai penawaran Rp 44.245.000.000 atau 98,32 persen dari nilai HPS Rp 45.000.000.000 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR itu.
Bahkan dalam proses lelang yang ditandatangani kontraknya tanggal 11 Februari 2016 itu, dimana ada unsur kesengajaan “lelang ulang” untuk penetapan pemenang PT MBP yang hanya tunggal memasukkan penawaran harga, padahal peserta yang ikut tender ada 69 badan usaha pada paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung itu.
Satker/Pokja sudah terang-menderang rmenawarkan persyaratan/pemenuhan untuk Klasifikasi Bidang/Subbidang untuk SBU dengan klasifikasi M/Menengah yakni : BG 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian, kualifikasi M MK 002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya, kualifikasi M EL 010 Jasa Pelaksana InstalasiTenaga Listrik Gedung dan Pabrik, kualifikasi M MK 005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan, kualifikasi M (Untuk paket yang memiliki rusun dengan > 5 lantai).
Dan apakah yang disyaratkan untuk kualifikasi M (maksudnya kelas Menengah-red) itu adalah sangat tepat sesuai nilai HPS-nya, namun sangat disayangkan kenapa perusahan seperti PT MBP yang merupakan kelas Besar/B2 untuk BG002 itu ditetapkan sebagai pemenang? Padahal masih banyak peserta yang ikut tender yang berkualifikasi Menengah dan digugurkan.
Juga persyaratan lainnya yang diterapkan seperti kode MK 002 – Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) dalam Bangunan dan Salurannya, kode EL 010 – Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik, dan MK 005 – Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan. Ketiga kode atau subbidang –subbidang itu, dimana pemenang PT MBP memilikinya, namun tidak memiliki KD/Kemampuan Dasar atau pengalaman sejenis, dan hal itu sesuai data diperoleh dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dikeluarkan data SBU pada September 2015 lalu, yang artinya masih masa berlaku selama dua tahun sampai tahun 2016 itu.
Dengan seabrak Bidang/subbidang yang tidak memiliki KD tersebut, dinilai sebagai untuk membatasi peserta yang ikut tender, dan terkesan bahwa perusahaan pemenang benar-benar memiliki kemampuan dasar pada ketiga kode MK005, EL010 dan MK002, namun nyatanya dan hal ini dugaan hanya “tender formalitas” yang sudah dijagokan sebagai pemenangnya.
Bahkan informasi yang didapat HR, bahwa perusahaan pemenang adalah reknanan binaan yang selama ini selalu mendapatkan paket dilingkungan Kementerian PUPR khususnya Ditjen Perumahan.
Sesuai persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian/BG002 yang dimiliki pemenang PT MBP adalah kualifiaksi B2, sedangkan kemampuan dasar KD sangat melebihi, namun seharusnya bukan mengerjakan proyek dibawa nilai Rp 50 Miliar, melainkan mengerjakan paket diatas Rp 50 miliar karena berkelas besar, sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No. 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi dan Jasa Konsultansi pada Lampuran III, maka sudah jelas bahwa pemenang (PT MBP) yang seharusnya mengerjakan diatas Rp 50 Miliar, atau bahkan untuk B2 dapat mengerjakan nilai tidak terbatas, atau artinya diatas Rp 250 Miliar, karena untuk kualifikasi B1 dapat mengerjakan diatas Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar.
Bahkan, penetapan pemenang PT MBP ini juga sebagai pemenang di paket Pembangunan Rumah Susun SNVT Provinsi Jawa Barat yang mana lokasi proyeknya di Tasikmalaya, Cimahi dan Depok. Kedua paket yang dimenangkan PT MBP ini dengan “waktu bersamaan” yang diduga dalam pemenuhan persyaratan dokumen pengadaan pada dua paket yang berbeda yang masih di wilayah Jawa Barat itu, dimana diragukan pemenuhan khususnya soal personil dan peralatan. Ya, kedua paket itu dilaksanakan pada “waktu bersamaan” dengan persyaratan yang sama pula, sementara personil dan peralatan terbatas.
Dua paket yang dikerjakan PT MBP yang merupakan bersumber dananya dari APBN 2016 yakni paket paket Pembangunan Rumah Susun SNVT Provinsi Jawa Barat dan paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Kota Bandung yang berlokasi di Rancacili Kota Bandung sebagai proyek lanjutan itu, dengan nilai penawaran Rp 44.245.000.000, cuma satkernya berbeda namun masih dibawah naungan Kementerian PUPR.
Namun, dengan tidak diterapkannya Permen PUPR No.19/2014 itu hingga jelas-jelas telah menyalahi dengan memenangkan perusahan berkelas besar/B2, padahal proyek yang seharusnya mengerjakan kelas menengah/M2 pada kedua paket tersebut. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan