Lelang di BBWS Citarum, Pemenang Rekanan Binaan, Penyanggah Adem Ayem

BANDUNG, HR – PT Tirta Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), BBWS Citarum, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Penetapan itu ternyata mendapat sanggahan dari peserta lainnya. Anehnya, perusahaan penyanggah itu kini telah adem ayem.
Sumber yang didapat Surat Kabar Harapan Rakyat, bahwa PT Tirta Wijaya Karya merupakan kontraktor binaan yang selalu mendapat paket pekerjaan dari BBWS Citarum, dan bahkan perusahaan ini dianggap loyal dan rajin memberikan jasa kepada oknum pejabat BBWSC.
Informasi saat proses lelang pada paket Pekerjaan Normalisasi Saluran Induk Tarum Timur BTT 20-BTT22c dan BTT22-BTT27, dan BTT 38-43 (3 km) dan T 47-BTT 50 dan BTT 52 – BTT 53 (6 km) Kab Subang, sejumlah peserta penyanggah karena penetapan pemenangnya dinilai beramasalah. Menurut kabarnya, perusahaan penyanggah telah dirangkul dan mendapat sub pekerjaan dari perusahaan pemenang. Benarkah demikian ?
Berdasarkan data website Kementerian PUPR, dimana proses pelelangan yang dimulai akhir Maret 2015 itu, pemenangnya adalah PT Tirta Wijaya Karya, sedangkan peserta yang mendaftar sebanyak 86 perusahaan, dan yang memasukkan harga sebanyak 18 perusahaan.
PT Tirta Wijaya Karya berada pada urutan ke-12 sebagai penawaran terendah, artinya masih ada sebelas peserta penawaran terendah yang berkredibel. Dan terbukti, ada tiga perusahaan peserta melakukan sanggahan atas penetapan pemenang PT Tirta Wijaya Karya (JO) – Dwi Mulia Agung Utama PT dengan penawaran Rp 48.334.842.000 dan nomor kontrak : HK.02.03/PPK-IRG.I/PJPAC/04/2014 Tanggal 6 Juli 2015, dengan alamat perusahaan pemenang yakni : Jalan Otto Iskandardinata No 297 Subang dan NPWP: 024211674409000.
Bahwa penetapan pemenang PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utara PT, dimana penyampaian/pemenuhan data (administrasi) dokumen pengadaan tidak sesuai persyaratan, dan berdasarkan www.lpjk dimana NPWP tercatat dengan: 02.421.167.4-439.000, sedangkan di penetapan pemenang NPWP tercatat: 02.4211.67440.9000, jadi ada perbedaan atau dua NPWP perusahaan pemenang itu.
PT Menyanggah
Isi sanggahan dari PT Rudi Jaya, mempertanyakan agenda klarifikasi evaluasi penawaran harga/biaya tidak pernah memanggil perusahaan peserta untuk klarifikasi atau pembuktian lebih lanjut, dan juga tendernya tidak transparansi, hingga hal ini ULP Pokja telah melakukan kesalahan prosedur atau tidak melakukan tugas secara tertib (prosedur dan administrasi), sehingga melanggar Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres No4/2015 beserta petunjuk teknisnya, terutama Bab II Tata Nilai Pengadaan, Pasal 6a.
Peserta penyanggah lainnya yakni PT Selaras Mandiri Sejahtera dan PT Basuki Rahmanta Putra. Kedua perusahaan yang menyanggah itu masing-masing mempertanyakan: berdasarkan Lampiran Permen PU 07/2011 buku 01.b Bab II Bagian F.4 Evaluasi Teknis huruf b.2).g). Pra RK3K memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Apabila terdapat hal yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi untuk menegaskan bahwa K3 akan dilaksanakan. Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan Pra RK3K. Bahkan, PT Selaras Mandiri Sejahtera mempertanyakan bahwa Pra RK3K yang diajukannya tidak ada yang salah dan meragukan, dan bahkan penawarannya terendah yang menguntungkan keuangan negara. Penawarannya dari perusahaan pemenang adalah selisih Rp8,4 miliar.
Begitu pula penyanggah lainnya mempertanyakan sesuai persyaratan Klasifikasi Bidang/Subidang yang disampaikan Pokja, yakni : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Lainnya, maka berdasarkan Peraturan LPJK No.10/2013 dimana Sub Bidang Klasifikasi Irigrasi telah berubah, atau sesuai dengan Kode (S1001), namun oleh Pokja tetap memaksa dan menilai pengalaman personil peserta harus Subbidang Irigasi.
Sehingga diduga Pokja dinilai melakukan pelanggaran terhadap Perpres No4/2015 atas perubahaan Perpres No54/2010 dan Perpres No70/2012, karena tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan dokumen lelang termasuk addendumnya, dan juga Pokja telah melakukan pelanggaran UU No5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga diduga adanya Pokja yang bermain/terlibat pengaturan paket proyek dengan memenangkan perusahaan tertentu, dan hal ini diduga tidak terlepas peran atau arahan dari Kasatker dan PPK dilingkungan BBWS Citarum.
Masih sesuai data lpjk.net, bahwa perusahaan pemenang memiliki Kode (S1001/M2) dengan pengalaman kemampuan dasar (KD) senilai Rp12.587.000.000. Berdasarkan hal itu maka kemampuan dasar (KD) dengan pekerjaan sejenis tidak mencukupi atau minimal mendekati pekerjaan senilai HPS yakni Rp56.972.970.000. Bahkan sesuai Peraturan Menteri PU No: 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pada Pasal 6d (5) berbunyi: Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai Rp30.000.000.000 dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Berdasarkan itu, maka PT Tirta Wijaya Karya sebagai JO/KSO dalam paket ini adalah berkualifikasi (M2/S1001) yang seharusnya mengerjakan nilai proyek dibawa Rp30 miliar. Namun nyatanya, perusahaan ini malah juga mengerjakan diatas Rp30 miliar atau setara kualifikasi perusahaan besar/B1/B2.
Bahkan dari 18 peserta yang memasukkan harga, (tiga peserta hasil koreksi diatas HPS), maka pemenang PT Tirta Wijaya Karaya (JO)-Dwi Mulia Agung Utara PT merupakan penawar tinggi, bahkan beberapa peserta dan termasuk penawaran terendah mengajukan sanggahan. Misalnya salah satu peserta dengan penawaran Rp 39.879.805.000. Bila dibandingkan dengan penawaran dari perusahaan pemenang, maka selisihnya mencapai Rp8.455.037.000, dan hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Jawaban Pokja Asbun
Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor : 050/HR/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015, yang kemudian dijawab oleh Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum, Tri Nugroho Waskito ST, MPSDA dengan tertulis bernomor 183/PAN-JK/SNVT-PJPAC/2015, bahwa mengacu pada hasil evaluasi termasuk pembuktian kualifikasi PT Tirta Wijaya Karya dimana melampirkan NPWP: 02.4211.67443.9000 dan apabila ada perubahan di dalam website merupakan kesalahan entry dari penyedia jasa, NPWP yang dipakai oleh pokja yaitu yang tercantum dalam isian kualifikasi dan dibuktikan keasliannya dalam pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Nomor : IK.02.01.Kk/978 tanggal 30 Desember 2013, perihal pemberlakukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konsruksi pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa point II 2.C tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan setelah 30 Juni 2014, maka untuk penilaian kemampuan dasar (KD) pekerjaan yang dilaksanakan sebelum Juni 2014 masih menggunakan subkualifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya dan mengingat pekerjaan normalisasi saluran induk tarum timur BTT 20, BTT22c dan BTT22-BTT27 dan BTt 38-43 (km) dan T 47-BTT 50 dan BTT 52-BTT 53 (6 km) kab. Subang, maka berdasarkan hal tersebut pekerjaan serupa adalah pekerjaan irigasi.
Sesuai dengan hasil evaluasi kualifikasi PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung Utama, PT mempunyai pengalaman pekerjaan rehabilitasi jaringaan irigasi SS Pawelutan CS pada tahun 2013 dengan nilai Rp33.239.080.000 (tanpa menyebutkan dari paket mana pengerjaan PT Tirta senilai itu atau sesuai KD nya-red) sehingga kemampuan dasar (KD) memenuhi syarat dan dalam dokumen lelang hanya disyaratkan kualifikasi kecil dan non kecil, bukan berdasarkan kualifikasi B1/B2.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.14/PRT/M/2013 tentang perubahan peraturan Menteri PU No.07/0RT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan konsultan, buku PK.01 HS Bagian No.29.15 Evaluasi Teknis, Huruf c.2.f yang berbunyi : RK3K memenuhi persyaratan dalam mengendalikan risiko bahaya K3. Sesuai dengan hal tersebut RK3K dan persyaratan lainnya sudah memenuhi yang ada dalam dokumen lelang. “Berdasarkan poin-poin tersebut diatas maka Pokja telah melakukan tahapan evaluasi sesuai dengan Perpres No.04 tahun 2015 maupun persyaratan dalam dokumen lelang, “katanya.
Usut Tuntas 
Sejumlah LSM turut bicara mengenai kejanggalan dan dugaan pengaturan proyek yang dimenangkan PT Tirta Wijaya Karya (JO)-Dwi Mulia Agung di BBWS Citarum.
“Sangat aneh, masalah NPWP pemenang. Yang dipertanyakan HR kepada Satker Citarum yang mana digunakan adalah NPWP: 024211674409000, dan sedangkan yang tercantum di data LPJk Net adalah: 02.4211.67443.9000, yang kemudian Satker Citarum malah mengklaim menggunakan NPWP dari data LPJK, ini memang aneh,” kata Reza Setiawan, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI) kepada HR, (23/9).
Reza menambahkan, “kalau gak ada pertanyaan Harapan Rakyat, maka NPWP pemenang perusahaan (PT Tirta) tetap menggunakan NPWP 02.4211.67440.9000, giliran ada pertanyaan justru Pokja mengubahnya dengan NPWP 02.4211.67443.9000, dan bisa berubah-ubah, padahal wajib pajak atau NPWP itu adalah merupakan ikatan hukum untuk kontrak. Padahal, kita tahu, bahwa PT Tirta WK menandakan tidak memiliki kredibilitas baik, namun tetap juga jadikan sebagai pemenang tender.”
Reza mengatakan, bila memperhatikan isi jawaban Pokja kepada HR mengenai NPWP, Ketua Pokja Tri Nugroho Waskito menuliskan bahwa NPWP perusahaan pemenang (PT Tirta Wiyaja Karya) yang digunakan adalah 02.4211.67443.9000, padahal didalam pengumuman pemenang yang mereka buat atau dicatat (Pokja-red) adalah NPWP 02.4211.67440. 9000.
Begitu pula jawaban Pokja soal pemberlakukan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi dan berdasarkan peraturan LPJK No.10/2013 bahwa subbidang klasifiaksi irigasi sudah berubah menjadi jasa pelaksana untuk kontruksi saluran air, pelabuhan, dam dan prasarana sumber daya air lainnya/kode S1001 dan sekaligus personil yang diajukan peserta pun merubah.
“Jadi bukan subbidang klasifikasi Irigasi lagi,” kata Reza, dengan demikian berarti pokja memakai data lama dan itu tidak boleh lagi, dan kemungkinan besar pemenuhan dokumen pemenang diduga tidak sesuai persyaratan.
“Ini gak benar lagi, dan kalau Pokja menggunakan NPWP bernomor : 02.4211.67443.9000 maka yang sah adalah data website LPJK, dan begitu pula pengalaman sejenis perusahan ini untuk tahun 2015 belum ada mengerjakan sampai Rp 30 miliar, karena yang dikerjakan dari tahun 2013 sampai 2015 itu adalah belum final selesai dikerjakan sehingga belum ada pengalaman sejenis,” kata Reza, sehingga apa yang disebutkan oleh Pokja bahwa pengalaman sejenis PT Tirta sudah mencukupi atau sekurang-kurangnya mendekati nilai HPS, itu tidak benar yang disampaikan Pokja.
Ditambahkannnya, Pokja telah melanggar soal NPWP, subklasifikasi kode (S1001) dan Peraturan Menteri PU No: 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pada Pasal 6d (5) berbunyi: Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai Rp30.000.000.000 dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Berdasarkan hal tersebut, PT Tirta Wijaya Karya sebagai JO/KSO dalam paket ini adalah berkualifikasi (M2/S1001) yang seharusnya mengerjakan nilai proyek dibawa Rp30 miliar. Namun nyatanya, perusahaan ini juga mengerjakan diatas Rp30 miliar atau setara kualifikasi perusahaan besar/B1/B2.
“Oleh karena, Pokja dan perusahaan pemenang harus diusut, bahkan dalam lelang paket ini dimana sampai tiga peserta yang mengajukan sanggahan karena banyaknya pelanggaran yang dibuat Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu,” ujar Reza.
Sementara, Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian kepada HR di Bandung menjelaskan, bahwa apa yang terjadi di BBWS Citarum dalam proses lelang diminta diusut aparat terkait.
“Ya, diminta diperiksa dan bukan saja ULP Pokja, juga kuasa pengguna anggaran, PPK dan perusahaan pemenang diperiksa,” kata Gintar kepada HR di Jakarta. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *