Legmas Pelhut dan Aktivis Muba Meminta Tindak Tegas Premanisme

oleh -351 views
Legmas Pelhut dan Aktivis Muba Meminta Tindak Tegas Premanisme.

MUBA, HR – Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) dan barisan aktivis Kabupaten Musi Banyuasin meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku premanisme atau main hakim sendiri yang mengakibatkan tiga orang terluka, Jumat (20/03/2020).

Kejadian tersebut usai melakukan aksi unjuk rasa, terkait dugaan pencemaran lingkungan dan penguasaan kawasan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mentari Subur Abadi (MSA) di Desa Muara Merang Kecematan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin  Provinsi Sumatera Selatan beberapa hari lalu.

Ketiga orang tersebut Sujarnik, Muksil dan Juarsa. Kejadian tersebut di dermaga angkutan buah PKS PT MSA Desa Muara Merang Senin, (16/03/2020). Penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum preman yang tidak senang jika PT MSA di demo.

Akibat penganiayaan tersebut ketiganya mengalami luka lebam dan patah gigi, sementara Sujarnik mengalami memar di kepala bagian belakang.

Menurut Sujarnik kejadian tersebut saat dirinya usai mendampingi masyarakat Desa Kepahyang yang melakukan aksi damai menuntut pihak perusaan MSA atas dugaan pencemaran lingkungan dan pengrusakan kawasan Hutan.

Menyikapi hal tersebut Suharto selaku Ketua Legmas Pelhut Muba meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini.diusut tuntas aktor dan pelakunya, jika memang ada keterlibatan pihak perusahaan agar ditindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Saat ini kami akan melayangkan surat instansi-instansi terkait, guna menindak lanjuti atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Legmas Pelhut Muba,” ujarnya.

Selanjutnya, jajaran Legmas Pelhut Muba  dan barisan Aktivis Muba pun meminta kepada Bupati Musi Banyuasin, DPRD agar mengusut tuntas dan memastikan kebenaran laporan serta memberikan sanksi yang tegas atas dugaan pencemaran Lingkungan di dalam kawasan hutan. charles

Tinggalkan Balasan