LBH Lamsel Nilai Panwas Tak Profesional

oleh -400 views
oleh
LAMSEL, HR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menilai keputusan ‎yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, yang menyatakan peredaran stiker tanda lunas PBB bergambar Rycko Menoza tidak cukup bukti. “Itu terlalu cepat,”tandas tegas Ketua LBH Lamsel, Muhammad Husni, Selasa (22/9).
Stiker tanda lunas PBB bergambar Rycko Menoza
Padahal peredaran stiker begambarkan Rycko Menoza yang saat ini merupakan calon incumbent, yang sudah terpasang di sejumlah rumah di beberapa kecamatan di Lamsel, merupakan bukti akurat dan kongkret.
“Stiker yang beredar adalah bukti konkret bahwa peredaran itu sudah dipersiapkan sebelumnya. Dan itu seharusnya dijadikan bukti oleh Panwas,”terang Muhammad Husni.
Menurut dia, pada dasarnya jika beredarnya stiker PBB yang dicetak atas perintah mantan Bupati Lamsel, Rycko Menoza, lalu, itu dapat dijadikan alasan kuat untuk menyimpulkan jika peredaran striker tersebut, dimobilisasi secara masiv. “Patutnya, ketika pemerintah daerah (Pemda) mengetahui adanya peredaran stiker PBB bergambar mantan bupati tersebut, Pemkab langsung memerintahkan penarikan stiker tersebut untuk menghindari gejolak ditengah masyarakat, yang saat ini memang sedang mengalami musim paceklik, akibat kemarau berkepanjangan,”jelas Ketua LBH Lamsel ini.
Lebih lanjut dia mengingatkan, adapun penarikan stiker dilakukan agar Pilkada di kabupaten berjuluk Serambi Sumatera ini dapat berjalan aman, damai dan sesuai konstitusi.
Sehingga, Pemkab Lamsel dalam hal ini dapat segera mungkin untuk menarik stiker yang sudah terpasang di tiap-tiap rumah warga maupun yang belum disebarkan oleh aparatur desa di Lamsel.
“Seharusnya Pemerintah Daerah langsung tanggap, dengan segera menarik dan menggantinya stiker sebelumnya dengan stiker tanda lunas PBB baku, yang tidak disertai foto mantan bupati. Ini dilakukan agar tidak timbul praduga negatif di masyarakat, dan untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam Pilkada,” ‎pungkas Muhammad Husni. santi

Tinggalkan Balasan