Layak Di-blacklist, Hingga Kini PT Prambanan Dwipaka Masih Kerjakan Proyek Venue Bogor

oleh -3.6K views
oleh

CIBINONG, HR – Tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com pada edisi minggu kedua Januari 2018, yang mana proyek venue olaraga Kabupaten Bogor masih dikerjakan oleh PT Prambanan Dwipaka.

Artinya, pada minggu kedua Januari 2018 itu sudah tergolong proyek tersebut molor, yang seharusnya selesai akhir Desember 2017 (sesuai kontrak yakni 120 hari kalender).

Namun ternyata, sampai akhir Februari 2018 dan sesuai pantuan HR pada 20 Februari 2018, masih ada pekerjaan yang belum selesai, diantaranya pengaspalan halaman atau pekarangan gedung, kanopi, tembok pembatas dan lainnya. Artinya, bila diperhatikan dari jalan raya Stadion Pakansari, kelihatannya proyek kedua gedung itu sudah rampung, namun didalam berupa halaman atau dibawah gedung tersebut masih ada puluh orang pekerja sedang sibuk kerja.

Paket Belanja Jasa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria yang dikerjakan PT. Prambanan Dwipaka dengan penawaran Rp 77.463.288.000 atau setara 97,8 % itu, seharusnya dikerjakan 120 hari kalender. Namun bila dihitung akhir Februari 2018, sudah melewati batas penambahan 50 hari. Artinya, mega proyek itu tidak selesai dikerjakan oleh pelaksana PT Prambanan Dwipaka.

Progress bobot pekerjaan PT Prambanan Dwipaka itu telah melanggar kontrak Nomor: 0227/21.0090/Kons.Laga.KKKP. Bid Prestasi, yang pembiayaannya bersumber dari APBD 2017 Kab Bogor. Bila melanggar kontrak, perusahaan pelaksana sudah sepatutnya diberikan sanksi blacklist.

Pertanyaannya, apakah Dinas Olahraga Kabupaten Bogor selaku owner yang dipimpin Yusuf Sadeli, apakah melakukan finalti atau menyetop proyek bermasalah tersebut?

Sebab berdasarkan pedoman Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, owner harus bersikap tegas “menghukum” PT Prambanan Dwipaka. Sanksi itu berupa denda atau finalti terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dengan rincian 1 mil/seribu/hari dan seterusnya dikali dari nilai kontrak. Bila hasilnya mencapai 5 persen dari kontrak, maka patut dihadiahi blacklist kepada PT Prambanan Dwipaka.

Lalu, bagaimana proyek Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria yang belum selesai dikerjakan itu? Pasalnya anggaran tahun 2017 sudah tutup buku per tanggal 31 Desember 2017.

Proyek itu tidak mencapai bobot pekerjaan secara keseluruhan, namun penagihan sudah dilakukan seratus persen. Maka dengan itu, Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menduga pihak PPK dengan pemborong ada permainan untuk menciptakan laporan progress tidak sesuai schedule.

“Kok gini hari masih dikerjakan?” ujar Gintar, Ketum LSM Lapan.

Gintar Hasugian dari awal sudah mewanti-wanti bahwa paket venue ini mulai proses lelangnya, ada unsur kesengajaan diperlambat.

“Akibatnya, sampai Februari 2018 belum rampung, dan selain itu dalam proses lelangnya sangat kental pemenangnya merupakan rekanan binaan. Karena sebelumnya pada tahun 2015 juga mengerjakan paket dilingkungan yang sama, bahkan terancam perusahaan yang sama di-blacklist karena kerjaannya sangat terlambat.

Penawar Tertinggi Menang
Seperti yang tertayang pada edisi sebelumnya, BLPBJ Kabupaten Bogor yang diketuai Budi Cahyadi Wiryadi menetapkan pemenang PT Prambanan Dwipaka dengan penawaran Rp 77.463.288.000 (97, 8 %) dari nilai perkiraan sendiri (HPS) Rp 79.204.543.000.

Dari 102 peserta yang mendaftar, hanya lima perusahaan yang memasukkan harga (SPH) terendah adalah, PT Sung Nicom Technology Rp 71.335.584.000, PT Trikencana Sakti Utama Rp 71.973.000.000, PT Sartono Agung Rp 73.427.901.000, PT Citra Prasasti Konsorindo Rp 74.655.628.000 dan PT Prambanan Dwipaka Rp 77.463.288.000 (97,8 %).

Namun anehnya, oleh Pokja BLPBJ dalam mengevaluasi terhadap penawar terendah memberi alasan gugur yakni kepada dua peserta (PT Trikencana Sakti Utama dan PT Citra Prasasti Konsorindo) dengan pelaksanaan kontrak secara bersama sama dalam bentuk kerjasama operasi (KSO) dengan mengajukan penawaran pada paket yang sama. Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.

Apa yang disampaikan oleh ULP yang diketuai Budi CW, adalah hal yang tidak masuk akal, karena PT Trikencana Sakti Utama memiliki penawaran tersendiri dan PT Citra Prasasti Konserindo juga punya penawaran tersendiri. Artinya, kedua perusahaan itu berdiri sendiri-sendiri. Anehnya, kenapa ULP menyebut keduanya KSO?

Bila diperhatikan, para peserta yang menawar terendah diduga hanya sebagai pendamping untuk menggolkan rekanan tertentu yakni PT Prambanan Dwipaka. Perusahaan “jagoan” itu pada tahun 2015 mengerjakan paket di Dinas Olah Raga yakni Paket Pembangunan Stadion Kab Bogor di Pakansari dengan penawaran Rp 188.265.741.000. Proyek itu kabarnya dikerjakan tidak sesuai kontrak, dikerjakan sangat molor dari jadwal yang sudah ditentukan, sehingga harus membayar denda Rp 15 juta/hari, dan terancam masuk daftar hitam (blacklist).

Nunggu Proses SBU
Paket Pembangunan Gd Laga Tangkas dan Gd Laga Satria tahun 2017 proses lelangnya ada unsur kesengajaan memperlambat dengan tujuan menjagokan rekanan tertentu. Caranya, panitia sabar menunggu proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang yang sedang diproses di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Selain SBU PT Prambanan Dwipaka masih proses, juga syarat kualifikasi untuk SBU diumumkan tidak transparan. ULP hanya menulis “yang masih berlaku, klasifikasi dan sub klasifikasi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan”. Hal ini menandakan bahwa subbidang/subkualifikasi yang digunakan peserta tidak jelas.

SBU yang dipersyaratkan kemungkinan besar adalah SBU-S1011 – Jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor (S1011). Subbidang ini dimiliki PT Prambanan Dwikapa dan baru cetak per tanggal 19 Juli 2017. Tanggal cetak SBU itu sangat tidak sesuai dengan jadwal “pemasukan dokumen pengadaan” yakni tanggal 21 Juli hingga 30 Juli 2017. Di jadwal itu, SBU PT Prambanan Dwipaka sudah mati, dan otomatis gugur.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi Nomor: 81/HR/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 yang disampaikan kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLBPJ) Kabupaten Bogor. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan. tim

Tinggalkan Balasan