Larang Wartawan Meliput, Proyek Bid Perhubungan Laut Dishub Jatim Penuh Misteri

oleh -18 Dilihat
oleh
Proyek Pembangunan Pelabuhan (Ilustrasi).

SURABAYA, HR – Pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim pada Tahun Anggaran (TA) 2018 kembali mendapat sorotan tajam dan tudingan miring dari publik Jatim, terutama dari penggiat anti rasuah, karena ditenggarai paket proyek yang dikelola oleh Bidang-Bidang yang ada di tubuh Dishub Jatim berbau KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Apabila merujuk dari data yang tertera di Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP tahun 2018, diketahui Dinas Perhubungan Jatim mengelola uang rakyat cukup besar, yakni senilai Rp. 433.098.000.000,-, yang dialokasikan dalam 104 kegiatan fisik dan non fisik.

Dari 104 kegiatan tersebut, Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP yang di komandoi Dr. Nyono, ST, MT., menjadi Bidang yang paling banyak melaksanakan kegiatan, yakni 38 kegiatan yang menyedot anggaran sebesar Rp. 295.748.261.700,- (68,3% dari total anggaran Dishub). Anggaran tersebut diposkan dalam pekerjaan fisik senilai Rp. 281.100.561.700,- dan non fisik senilai Rp. 14.647.700.700,-.

Pekerjaan konstruksi (fisik) yang dilaksanakan Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP pada tahun 2018 ini hampir semuanya merupakan proyek pembangunan lanjutan dari tahun sebelumnya, malah beberapa proyek pelaksanaannya sudah lebih dari 5 (lima) tahun tapi tidak kunjung selesai dan disinyalir telah menjadi “ATM” oknum-oknum pejabat Dishub Jatim untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun golongan.

Ironisnya lagi, apabila wartawan akan menjalankan salah satu fungsinya sebagai social kontrol dan ingin memberikan informasi kepada publik tentang penggunaan uang rakyat di setiap proyek Bidang Perhubungan Laut, maka oknum petugas yang ada di lokasi proyek selalu menghalangi dengan alasan harus ada ijin dari Dinas Perhubungan Jatim.

Situasi seperti itu layak diduga sudah dikondisikan Nyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun Saikuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sepertinya, kedua pejabat tersebut tidak mengindahkan UU KIP ataupun peraturan yang berlaku, dimana publik wajib hukumnya mendapatkan informasi terkait penggunaan dana yang berasal dari publik (pajak-red).

Berangkat dari kebutuhan dasar publik untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan dana publik, dan keinginan HR untuk menjalankan fungsinya sebagai kontol sosial, maka HR (21/5) melayangkan surat permohonan ijin peliputan di sembilan paket pekerjaan kepada Wahid Wahyudi selaku Kepala Dinas Perhubungan Jatim yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.