PEKANBARU, HR – Kinerja Kepala Sekolah Dasar Negeri 73 Pku sebagai penanggungjawab penggunaan dana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) layak dipertanyakan, dimana berdasarkan temuan HR dilapangan hingga triwulan II, Tahun Anggaran 2017 berakhir, pihak sekolah belum juga memperbaharui RKA maupun Realisasi Penggunaan dana BOS di papan pengumumannya. Sehingga uraian yang tersedia di kedua papan pengumuman tersebut adalah uraian RKA dan Realisasi Tahun Anggaran 2016.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS, dengan tegas dan gamblang telah menyebutkan tugas dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS Sekolah. Tepatnya pada Bab III, bagian E, butir 1 (satu) sampai 4 (empat).
Hal yang paling mencengangkan lagi ialah perbedaan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2016 yang terdapat di papan pengumuman dengan laporan relisasi penggunaan dana BOS Tahun 2016 yang terdapat di online Kemendikbud. Dimana pada papan pengumuman Triwulan I Rp 53.200.000, Triwulan II Rp 51.600.000, Triwulan III Rp 51.600.000, Triwulan IV Rp 51.600.000.
Sementara berdasarkan data yang terdapat di Online Kemendikbud Triwulan I Rp 51.855.000, Triwulan II Rp 52.885.000, Triwulan III Rp 49.839.800, Triwulan IV Rp 53.709.000.
Sewaktu HR mempertanyakan hal tersebut, Kepala SDN 73 PKU beralasan kalau memang papannya memang belum diganti.
“Kita mau mengubahnya karena pihak Dinas Pendidikan mengarahkan agar dilakukan perubahan khususnya tentang pembelian buku,” tandas Kepala Sekolah, kemudian sembari menjelaskan tentang nominal-nominal jumlah yang tertera di papan. titi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});