JAKARTA, HR – Kinerja Pengawasan Sudin Citata Kota Adm Jakarta terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya patut dicurigai adanya praktik gratifikasi. Seperti di Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), kegiatan pembangunan yang dilakukan masyarakat, umumnya sangat minim dilakukan pengawasan. Akibatnya, di wilayah tersebut sangat mudah membangun kos-kosan sesuai selera pemiliknya, walaupun harus melanggar IMB yang ada.
Contoh nyata, bangunan baru kos-kosan yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara I No. 2 RT 004 RW 002 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Bangunan ini hanya mengantongi IMB No 53/8.1/31.73/-1.785.51/2007 tanggal 02 Oktober 2017 untuk tiga lantai rumah kost, namun praktiknya justru dibangun hingga lima lantai.
Keberadaan bangunan itu jelas telah melanggar Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128/2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Anehnya, mengapa kegiatan pembangunan rumah kosan tersebut tidak mendapat tindakan untuk dilakukan pembongkaran? Bukankah sudah menjadi tugas dari Kasie Pengawasan Sudin Citata yang dikomandoi Ucok Pane untuk merekomendasikan pembongkaran ke unit terkait? Lalu mengapa Ucok Pane tidak dilakukan hal itu?
Tidak adanya tindakan tersebut menyiratkan adanya dugaan praktik aliran gratifikasi ke oknum-oknum terkait di jajaran Sudin Citata Jakbar. Timbul pertanyaan, apakah Ucok Pane turut menikmati gratifikasi itu?
Terkait dugaan gratifikasi tersebut, sudah jelas tertuang dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Dalam pasal ini, sangat jelas penafsirannya bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak bekerja sesuai kewajiban dan tugasnya, patut diduga telah menerima gratifikasi. Kemudian, pada Pasal 12C ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.”
Patut diduga adanya oknum Sudin Citata yang berkolaborasi dengan pemilik bangunan, hingga mengakibatkan berdirinya rumah kost IMB 3 lantai namun dibiarkan dibangun 5 lantai.
Memang hingga saat ini belum ada oknum pejabat Sudin Citata Jakbar yang terseret korupsi maupun gratifikasi. Masyarakat pun sangat menanti ketegasan hukum yang tertuang dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dan hal itu juga terkait dengan sanksi yang tertuang Pasal 12 UU No 20/2001 disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dikenakan pidana penjara dan denda yakni, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. sanksi hukum itu diberikan kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Masyarakat pun menanti penindakan terhadap kegiatan pembangunan rumah kost di Jalan Tanjung Duren Utara I No. 2 RT 004 RW 002 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Apakah Kasie Pengawas Sudin Citata Jakbar, Ucok Pane, tetap akan melempem bekerja? kornel