SUKABUMI, HR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, belum lama ini laksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari kegiatan penggeledahan, yang dilakukan dari Bulan Januari hingga Bulan Desember 2021, bertempat di Branggang Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti penggeledahan tersebut berjalan dengan lancar, tertib dan Aman serta Prokes tetap di jalankan. Kamis (30/12/2021).
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, memimpin langsung Pemusnahan barang bukti hasil razia, seperti handphone, charger, Power bank, sendok besi dan barang barang terlarang lainnya didalam blok hunian, selain Kepala Lapas kegiatan Pemusnahan pun dihadiri oleh Ka KPLP, Kasi Minkamtib, Kasi Binadik, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib Lapas Kelas IIB Sukabumi lainnya.
Christo menyampaikan, “Pemusnahan kali ini adalah hasil dari sidak selama tahun 2021, sebanyak 95 handphone yang di antaranya 17 handphone sudah dimusnahkan, 44 handphone di serahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan pada saat ini kita akan memusnahkan 34 handphone,” jelasnya.
“Selain itu Kepala Lapas Sukabumi menyampaikan bahwa setelah ini kami akan memperketat aturan, dan bagi warga binaan yang melanggar serta menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas akan menerima sanksi berupa kurungan di sel pengasingan, dijatuhkan sanksi adminstratif, tidak diberikan remisi, dan bahkan tidak dapat mengikuti program integrasi seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat,” katanya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu evaluasi kami untuk terus memberantas peredaran handphone di dalam Lapas. Semoga di tahun 2022 lebih baik lagi, sebagai mana Resolusi Kemenkumham yaitu Menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik,” pungkasnya. ida