LAMPUNG SELATAN, HR —Pemerintah Provinsi Lampung mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin langsung rapat koordinasi bersama Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur, Jumat (10/4/2026).
Rapat tersebut memperkuat sinergi antar daerah dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong pengelolaan berbasis energi yang berkelanjutan.
Kabupaten Lampung Selatan menjadi lokasi strategis proyek PSEL regional. Pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 20 hektare di Jati Agung sebagai pusat pembangunan fasilitas tersebut.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan daerahnya masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan sampah, terutama terkait kesiapan teknologi dan partisipasi masyarakat.
“Lampung Selatan memiliki dua TPA di Natar dan Kalianda. Tantangan kami bukan hanya teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan modern,” ujarnya.
Ia menegaskan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Karena itu, pemerintah daerah memperkuat regulasi sebagai dasar pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan untuk mendorong sistem berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat.
“Ini bukan sekadar teknologi, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif melalui program berbasis desa,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan dalam menjamin suplai sampah sebagai bahan baku PSEL. Dengan wilayah yang mencakup 256 desa dan 4 kelurahan, distribusi dan pengumpulan sampah membutuhkan sistem terintegrasi.
“Kami juga memperhitungkan kebutuhan operasional seperti listrik dan air yang cukup besar,” jelasnya.
Meski demikian, ia optimistis proyek ini dapat berjalan optimal dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi. Menurutnya, PSEL menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Kementerian Lingkungan Hidup juga menandatangani komitmen bersama. Kesepakatan ini mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029. santi








