LAMSEL, HR — Kabupaten Lampung Selatan kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meraih Opini Ombudsman Republik Indonesia kategori Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memberikan penghargaan tersebut berdasarkan hasil observasi pada periode September hingga November 2025. Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyerahkan langsung penghargaan itu kepada Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf.
Penilaian Ombudsman RI mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik secara nasional. Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Lampung Selatan memperoleh nilai 80,51 dengan predikat Baik (Kualitas Tinggi).
Adapun unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiga unit layanan tersebut dinilai konsisten memenuhi standar pelayanan publik dan menunjukkan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Plt Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad Syaiful Anwar.
“Berdasarkan hasil pengawasan pelayanan publik, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih predikat Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI dengan nilai 80,51 kategori Baik atau Opini Kualitas Tinggi,” ujar Edy.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Lampung Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menjadikan hasil penilaian Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi dan penguatan sistem pelayanan publik ke depan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah. santi








