Lambok Andreas Simamora : Pengelolaan Aset PemprovSU di jl. Merdeka Humbahas harus transparan

MEDAN, HR – Lambok Andreas Simamora anggota DPRD Sumatera Utara fraksi Hanura, berada di komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara membidangi keuangan, kesehatan dan BUMD. Lambok Simamora menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di jl. Merdeka, Dolok Sanggul (Humbahas) yang diduga saat ini dijadikan menjadi unit usaha.

Lambok Simamora menyampaikan; bangunan dua pintu yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumut yang berada di jl merdeka, Dolok sanggul itu diduga menjadi unit usaha.

Menurut Lambok Simamora, aset milik PemprovSU itu telah disulap menjadi tempat usaha makanan dan ponsel, di mana hingga hari ini tidak ada kejelasan status dan legalitas selama lebih dari tiga tahun terakhir ini. Komisi C saat ini tengah fokus mengupayakan Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) dan kita mengetahui ada aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di jl merdeka, Dolok Sanggul yang diduga sudah tiga tahun terakhir dijadikan unit usaha makanan dan ponsel, ini perlu dipertanyakan kejelasannya, ujar Lambok Simamora kepada wartawan di ruang kerjanya.

Apakah aset PemprovSU bangunan dua pintu di Jl. Merdeka Dolok Sanggul itu telah disewakan dengan resmi atau digunakan tanpa dasar hukum dan legalitas? Kita patut mempertanyakan hal ini, ujar Lambok Simamora. Di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut yang sedang mengalami defisit, pemanfaatan aset daerah harus menjadi perhatian khusus. Aset-aset tersebut seharusnya dikelola untuk mendukung PAD, bukan untuk kepentingan pribadi, tambahnya.

Terkhusus aset milik PemprovSU yang berada di Jl. Merdeka, Dolok Sanggul (Humbahas) kita mempertanyakan Pemprov Sumatera Utara. Apabila memang telah disewakan, haruslah ada bukti perjanjian dan bukti setor PAD. Namun apabila tidak ada dasar hukum yang jelas, maka hal ini penyalahgunaan aset, dan harus diusut dengan tuntas.

Jika ternyata terbukti disalahgunakan secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur dan aturan, Lambok Simamora mendorong komisi C DPRD provinsi Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas menarik kembali aset tersebut untuk pemanfaatan yang lebih luas. Kami ingin memastikan agar aset ini tidak disalahgunakan, tambahnya.

Dengan pengelolaan yang baik, aset ini bisa menjadi peluang usaha resmi bagi masyarakat yang ingin bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera utara secara profesional sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana mengelola aset daerah di wilayah lain demi sebesar-besarnya kepada masyarakat. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *