Lakukan Penganiayaan, Tiga Tersangka Berurusan dengan Polisi

oleh -1K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Hanya karena adu mulut berujung penganiayaan, tiga orang warga Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Mereka diciduk Satreskrim Polres Majalengka, lantaran melakukan penganianyaan terhadap Taryono (38), penduduk Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.

“Kami berhasil menciduk ketiga orang terangka atas kasus penganianyaan. Yakni, berinisial G alias Egi umur 24 tahun seorang pekerja Office Boy di PT Wintai dan BSB alias Gambling umur 26 tahun serta AS alias Abrag umur 32 tahun,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, kesejumlah awak media, Senin (07/05).

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmat S.I.K M.S.I, kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu (13/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Cirebon-Bandung, tepatnya di seberang Pabrik PT Wintai yang berada di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, telah terjadi penganianyaan.

Namun, kata dia, sebelum terjadi penganianyaan mereka terlebih dahulu terlibat cekcok adu mulut antara tersangka G alias Egi bersama tersangka lainnya dengan korban.

Karena terpancing emosi, kemudian para tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan genteng, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian pelipis kiri dan kanan serta luka robek pada jari dan punggung, kaki kanan serta babak belur dibagian tubuh korban.

Setelah melakukan penganianyaan, sambung Kapolres, yang juga di dampingi Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari S. H,S.I.K bahwa para pelaku tersebut langsung melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya para pelaku tersebut berhasil kami ciduk dari tempat persembunyianya,”ungkapnya.

AKBP Noviana menyampaikan, para pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah di amankan di Mapolres Majalengka.

“Pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh (7) tahun penjara,” jelasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan