Terdakwa Radius Simamora
TANGERANG, HR – Terdakwa Radius Simamora disidangkan di pengadilan Negeri Tangerang duduk di kursi pesakitan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya, berinisal AMA, Selasa (21/5 /24) dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Cindy Maharani Indira dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di hadapan ketua Majelis Hakim Kony Hartanto.
Terdakwa Radius Simamora terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam menjalani proses persidangan terdakwa Radius Simamora tidak ditahan di Rutan. Terdakwa berprofesi sebagai pengacara hidup rukun bersama korban dan anaknya bertempat di jalan Moh Ganda Sasmita Rt 02/09 No 52 Kel Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (Visum.Luar) No: 25/RSMBSD/VER/V 139/IV/2023/Res.Tangsel tanggal 16 April 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika BSD dengan kesimpulan; Terdapat lebam kemerahan di pipi kiri batas tidak jelas. Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban AMA sebagai istrinya dengan menendang dan meludahi korban dilihat oleh saksi K yang juga sebagai anak Terdakwa dan korban.
Berawal tanggal 15 April 2023 terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta agar dapat bertemu dengan anak anak ditempat makan dan setelah bertemu sesuai apa yang dijanjikan terdakwa dan korban terlibat selisih paham karena terdakwa jarang pulang kerumah.
Setelah selesai makan dan pulang, terdakwa terdakwa mengatakan kepada korban ” Liat sebentar lagi aku ceraikan kau, kau tunggu surat cerainya, biar kau tau aku lebih baik mati dari pada kembali dengan kau, ingat itu”. Setelah itu terdakwa menendang pantat (bokong) korban.
Tidak hanya disitu terdakwa kembali berkata ” Udah kesel kali aku sama kamu, dasar nggak yau malu, istri nggak benar kau itu”.
Semuanya ini penyebabnya tahun 2021 lalu terdakwa pernah ketahuan selingkuh dengan wanita, namun saksi korban tidak mengetahui siapa nama wanita selingkuhan terdakwa.
Korban AMA pernah menemukan bukti bukti perselingkuhan terdakwa dengan wanita lain berupa foto-foto terdakwa dengan wanita lain, namun terdakwa tidak mengakuinya sebagai perselingkuhan. erwin t