Lahan Hibah di Desa Air Kati Menuai Masalah

oleh -1.4K views
oleh
Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazih

REJANG LEBONG, HR – Pembangunan kantor Pondok Pesantren Al-hijaz di Kecamatan Padang Ulak Tanding Desa Air Kati, Kab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menuai masalah pelik. Ada dugaan, oknum penguasa di Kabupaten Rejang Lebong melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara memanfaatkan kebaikan warga yang menghibahkan lahannya, namun diam-diam tanpa diketahui penghibah, dikucurkan dana pembebasan lahan yang dibayarkan melalui APBD.

Kades Air Kati, Budi Hartono, mengatakan, bahwa lahan seluas kurang lebih 5 hektar tersebut merupakan lahan hibah dari pemerintah desa kepada Pemkab Rejang Lebong. Ketika itu, ungkap Budi Hartono, status Desa Air Kati merupakan wilayah eks trans.

Kades Air Kati menyerahkan lahan hibah itu diterima langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Drs H Ahmad Hijazih SH MSi pada Agustus 2016.

Menurut Budi Hartono, kini lahan yang dihibahkan tersebut telah dibangun Pondok Pesantren dan telah berdiri tiga gedung. Budi Hartono juga mempertanyakan, atas dasar apa BPN menerbitkan sertipikat lahan hibah tersebut.

Budi Hartono menambahkan, bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada dirinya selaku Kepala Desa terkait penerbitan sertipikat tersebut.

Di tempat terpisah, pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan pondok pesantren tersebut yakni CV Manggala Utama, mengatakan, bahwa lahan tersebut sudah dilakukan ganti rugi dari pihak Pemerintah Kabupaten sebesar Rp 1 miliar. CV Manggal Utama disebut-sebut merupakan perusahaan milik anak Bupati Rejang Lebong.

Demikian juga dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Yusron, bahwa dana Rp 1 miliar tersebut adalah untuk penggunaan pengadaan (pembebasan) lahan.

“Kami belum tahu kalau (di lokasi) itu sudah ada bangunannya,” ujar Yusron.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Abu. Dikatakan Abu, dana sebesar Rp 1 miliar yang dikucurkan melalui dana APBD Kab Rejang Lebong bertujuan untuk pembayaran ganti rugi lahan.

“Tapi kami tidak tahu uang tersebut diberikan kepada siapa atau siapa yang menerimanya. Tapi yang jelas, (dana) itu untuk pembebasan lahan,” ungkap Abu.

Abu menambahkan, untuk pembangunan gedung yang sudah selesai tersebut, dananya berasal dari dana Dana Alokasi Umum (DAU). Pernyataan Abu ini juga sama dengan yang dijelaskan Kepala Dinas PUPR Kab Rejang Lebong, Yusron.

Anehnya, Kadis PUPR Kab Rejang Lebong dengan tegas mengatakan bahwa di lahan itu belum ada berdiri satupun kegiatan bangunan. Hal itu jelas bertolak belakang dengan fakta yang ditemui di lokasi lahan hibah. Di lokasi, jelas berdiri papan proyek milik Dinas PUPR Kab Rejang Lebong, yang bertuliskan pembangunan itu dibiayai dari DAU Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.334.000.000. Timbul pertanyaan, kalau Kadis PUPR sendiri belum tahu kalau sudah ada pembangunan gedung, maka siapa yang membuat RAB dan konsultan perencana dari pembangunan tersebut?

Bupati Rejang Rebong, Ahmad Hijazi ketika dikonfirmasi HR via ponselnya bernomor 08526836xxxx, dijawab oleh seorang perempuan yang mengaku istrinya. Setelah tidak berhasil dikonfirmasi, akhirnya HR mengkonfirmasi via surat dengan nomor surat: 02/I/HR-pss/2018, dan diterima langsung oleh Rifai yang juga adik ipar Bupati. Ironisnya, Rifai tidak mau menandatangani tanda terima surat tersebut.

Budi Hartono mempertanyakan adanya pembangunan yang sifatnya komersil diatas lahan yang dihibahkan olehnya.

“Kalau BPN sudah menerbitkan sertipikat, atas dasar apa sertipikat tersebut diterbitkan? Kalau atas dasar hibah, surat hibahnya masih ada di tangan saya. Kalau soal ganti rugi (pembebasan), itu mana uangnya?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kab Rejang Lebong belum berhasil dikomfirmasi. redaksi

Tinggalkan Balasan