Lahan HGU 1.307 Hektare di Pagar Alam Disorot, Pemkot Tolak Perluasan

IMG 20260224 WA0009
Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah,

PAGAR ALAM, HR — Pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.307 hektare di Kota Pagar Alam menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai lahan tersebut terus merugi dan belum memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, meminta peran aktif media untuk mengawal dinamika pengelolaan lahan HGU agar proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Ludi menyebut hubungan Pemkot Pagar Alam dengan PTPN Regional 7 Gunung Dempo saat ini tidak dalam kondisi baik. Ia menilai lahan HGU seluas 1.307 hektare itu belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi warga, bahkan terus mencatat kerugian.

“Lahan HGU seluas 1.307 hektare ini selalu merugi dan belum memberi kontribusi bagi masyarakat Pagar Alam,” tegas Ludi.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memicu perhatian publik ketika muncul permintaan perluasan lahan sekitar 432 hektare dari pihak perusahaan. Pemkot Pagar Alam menilai rencana itu berpotensi memperbesar persoalan yang sudah ada.

Karena itu, Pemkot Pagar Alam secara resmi menolak rencana perluasan tersebut dan meneruskan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut langsung diterima Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan permintaan agar kementerian melakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU 1.307 hektare.

Ludi menegaskan bahwa polemik HGU bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut tata kelola strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Ia menilai transparansi dan akurasi pengukuran lahan menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran maupun perluasan tanpa izin resmi.

Dalam perspektif pembangunan daerah, lahan HGU ribuan hektare seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Namun, jika tidak dikelola optimal, lahan tersebut justru menjadi beban dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga menyoroti wacana penanaman komoditas di luar ketentuan pada lahan HGU, termasuk rencana penanaman kopi yang dinilai belum memiliki dasar izin yang jelas.

Pemerintah daerah menegaskan setiap lahan HGU memiliki peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak boleh digunakan di luar ketentuan tersebut.

“Lahan HGU harus sesuai peruntukan. Jangan ada tanaman yang tidak sesuai ketentuan, apalagi jika perluasan dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Ludi Oliansyah. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *