Lagi, Tersangka Kasus Mangrove Ditahan

oleh -394 views
oleh
SUBANG, HR – AP, tersangka ketiga yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Subang dalam kasus pengadaan Mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka AP dalam kasus pengadaan Mangrove,” kata Kasie Pidsus Kejari Subang Anang Suahrtono kepada HR, Kamis (8/10).
Keterlibatan AP dalam kasus ini ia sebagai tenaga ahli dari tersangka lain yang lebih dulu ditahan, MJ. “Dia yang melaksanakan pekerjaan di lapangan,” imbuh Anang.
AP ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam. Ia dicecar sebanayak delapan pertanyaan, sebelum akhirnya digiring ke kendaraan operasional Kejari.
Ada yang berbeda dalam proses penahanan AP dibanding dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. AP yang dikawal penyidik dan petugas Kejari, lari menuju kendaraan Kejari. Awak media yang sudah menunggu sejaka lama, kecele karena gagal mengambil gambar AP.
Kejari sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus sekitar Rp750 juta pada 2013. tersebut. Selain AP, tiga tersangka lainnya adalah MJ kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, AS yang merupakan PPK mangrove sekaligus Kepala Dinas Hutbun Subang dan terakhir K.
Dalam kasus Mangrove ini, K yang menjabat Kasi Rehabilitasi dan Konvesvasi Tanah Hutbun itu sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Tiga dari empat tersangka, AP, AS dan MJ sudah menjalani penahanan.
Pada Mei 2015 lalu, tim Kejari Subang sempat menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPPKAD Subang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek mangrove.
Proyek ini merupakan luncuran dari tahun 2011, dan baru dapat dilaksanakan tahun 2013. Sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman mangrove. Nilai anggarannya mencapai Rp750 juta berasal dari APBN Pusat.
Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektare di kawasan Pantai Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektare per kelompok itu, dilaksanakan oleh kontraktor. Penyidik menduga, dalam realisasinya ada penyimpangan. ■ herpan

Tinggalkan Balasan