JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yerich SH ditegur keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena dianggap tidak konsekuen dalam jadwal persidangan.
”Saudara jaksa, sudah beberapa kali sidang ditunda karena saudara tidak siap. Sebenarnya bisa nggak sidang? Anda datang hanya mengatakan tidak bisa mengikuti sidang karena akan ekspos dikantor. Sekarang anda saja menentukan sidang. Hari Jumat pun kami siap asalkan Jaksa bisa sidang. Jangan ditunda-tunda terus, kasihan Saksi-saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH, MH kepada Jaksa Yerich karena sering merubah-rubah jam sidang bahkan tidak jadi bersidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Ketua majelis hakim menlontarkan teguran karena terdakwa dan penasehat hukumnya sudah hadir jam 10 WIB, sesuai jadwal sidang yang sudah disepakati pada sidang sebelumnya. “Kalau hanya sekali saja masih kita maklumi. Tapi kalau begini sudah yang keberapakali tidak tepat waktu. Dan sekarang Anda datang PKL 15.30 Wib padahal kesepakatan kita PKL 10.00 WIB. Tadi saya dilaporkan bahwa terdakwa dan Penasehat hukumnya sudah hadir tepat waktu. Sekarang sidang dibuka hanya untuk menyatakan saksi belum datang. Profesional lah kita kerja. Sekarang kita sepakati sajalah lagi kapan sidang yang jaksa bisa hadir. Jika hari liburpun hakim siap,” tegas Tumpanuli Marbun.
Lalu teguran Tumpanuli itu ditimpali hakim anggota Tiaris Sirait. “Saudara Jaksa, setahu saya bahwa dalam setiap perkara itu jaksanya ada 3, apakah saudara tidak bisa bergantian jika seandainya ada yang berhalangan? Jika begini persoalannya pengadilan telah menciptakan peradilan mahal. Padahal asas perdilan itu menciptakan peradilan cepat dan murah. Kalau begini kasihan yang lain yang datang dari jauh tapi anda tidak siap,” tambahnya.
Usai persidangan HR konfirmasi kepada JPU Yerich dan dia membenarkan bahwa memang tadinya ada 3 JPUnya, tapi satu jaksa sudah pindah tugas dan satunya lagi (dari wilayah) tidak mau menyidangkan perkara itu karena berkasnya ditarik ke Kejati.
Untuk itu, perlu ada perhatian Kajati, Wakajati dan Aspidsus untuk perkara terdakwa Mohamat Kalibi ini agar menempatkan jaksa yang mampu bekerja secara tim. Sejauh pengamatan wartawan di persidangan, bahwa jaksa itu bisa diwakilkan kepada rekannya jaksa, meskipun tidak menjadi jaksa dalam perkara itu apalagi hanya mengatakan misalnya: saksi belum hadir.
Teguran keras hakim kepada jaksa Yerich sudah beberapa kali. “Itulah resiko kerja pak, bagaimana lagi,” jawab Yerich dengan pasrah.
Hal yang sama juga dilontarkan Penasehat Hukum terdakwa Kalibi, Yayat Surya Purnadi SH MH, GPL, “kita juga dibuat kesal lah. Kan seharusnya konsekuen donk jangan mementingkan diri sendiri. Energi kita terkuras hanya untuk kesia-siaan. Kita minta Kepala Kejati memenejemen bawahannya supaya perkara dapat berjalan dengan baik. Ini preseden buruk buat kejaksaan,” katanya.
Yayat Surya Purnadi SH MH CPL yang adalah pengurus pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu berharap kedepannya sudah ada perubahan kinerja JPU yang menyidangkan perkara Mohamat Kalibi kliennya.
Agenda Sidang Kamis itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Tapi karena Saksi belum hadir maka sidang diundur dan dilanjutkan Kamis pekan depan.
Sidang sebelum telah memeriksa tiga saksi yang dihadirkan JPU Erick Sinaga SH masing-masing Saksi Hadi Wijaya (saksi pelapor), saksi Pakpahan dan Ratno Saldi atau Rizal untuk didengarkan kesaksian nya terhadap terdakwa Mohamad Kalibi, yang didakwa melakukan pemalsuan Kartu Kuluarga (KK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP. nen