Kurir Sabu 1 Kg Diciduk Diresnarkoba Polda Bengkulu

BENGKULU, HR – Diresnarkoba Polda Bengkulu ciduk residivis kurir sabu seberat 1 (satu) Kg. JH alias Bibi (30) warga jalan jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Kasubdit Tiga (3) Diresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. David Tampubolon.S.IP.  dalam press rilis di Mapolda, Rabu (7/5) mengatakan pada wartawan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 16.20 Wib, dijalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Tersangka JH dapat barang Sabu dari bandar di Bandung yang merupakan kenalan dan datang ke Bengkulu saat lebaran lalu. Paket seberat 1 kg diantar langsung bandar ke Bengkulu untuk tersangka edarkan. Nilai harga 1 kg sabu tersebut menurut Kasubdit Tiga kisaran Rp.850 juta.

Oleh tersangka barang tersebut ditimbang dan dipaketi, baru dibungkus 30 paket dan baru terjual 25 paket. Harga perpaket kisaran Rp. 300 ribu sampai Rp.400 ribu dan tersangka baru mendapat pembayaran Rp.1.000.000.

Polisi yang mendapat informasi disekitaran jalan Merapi Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu sering terjadi penyalahgunaan/transaksi narkoba. Kemudian personil Subdit 3 menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Dan pada hari itu juga tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat akan melakukan transaksi. Barang bukti yang berhasil diamankan dan dibawa ke Diresnarkoba Polda Bengkulu.

Barang bukti yang berhasil disita 5 paket kecil jenis sabu, 1 paket unit HP merek Vivo, 1 unit spm Scoopy, 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.

Tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Saat ini tersangka kurir residivis sabu mendekam di sel Mapolda. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *