Kuasa Hukum Tan Giyanto Nilai Tuntutan JPU ‘Kabur’

JATENG, HR – Sidang terdakwa Tan Giyanto dengan No.Perkara 22/Pid/B2022/PN Mkd atas dugaan pidana Pasal 372 dan 378 digelar di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Selasa (22/2/22).

Sidang dipimpin Hakim Imade Sudiarta bersama Hakim Anggota Asri, Aldarada Putra juga dihadiri Panitera Pengganti
Sindra Reflay Wardhana.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Trie Prasetyo membacakan dakwaan terhadap terdakwa Tan Giijanyanto dengan Pidana Pasal 372 dan 378.

Namun, dakwaan yang dibacakan JPU dinilai kabur oleh kuasa hukum Tan Giyanto, Fachri.SH.

“Dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkesan kabur,” ujar Fachri.

Perlu diketahui, awalnya kasus ini berjalan di Polda Jateng lantaran saksi yang diketahui berinisial TG alias YT menggadaikan mobil truk.

Dan menurut Fachri, kasus ini prematur terkesan seperti dipaksakan dan diduga sejak awal fachri menilai kinerja
Polda Jawa Tengah (Jateng) ‘ngaco’ setelah menetapkan saksi menjadi tersangka penggelapan dan tidak menetapkan dua orang penadah menjadi tersangka.

“Oleh sebab itu, kami menyatakan sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kabur. Kok bisa JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa dengan menjual mobil dan setelah itu menggadai. Jadi yang mana yang benar? hukum ini butuh kepastian,” tutupnya.(mw)

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *