JATENG, HR – Hakim PN Mungkid, Jawa Tengah menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Tan Gijanto, Senin (14/3).
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, kuasa hukum telah menyiapkan beberapa saksi meringankan kliennya.
“Sudah kami siapkan saksi,” ujar Fachri, Senin (14/3).
Sebelumnya, JPU membacakan 5angapan eksepsi penasehat hukum Tan Gijanto di PN Mungkid Jateng pada sidang sebelumnya.
Sidang perkara atas dugaan pidana Pasal 372 dan 378 masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jawa Tengah dengan terdakwa Tan Gijanto memasuki babak ketiga dengan pembacaan tanggapan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (8/3/22).
Pembacaan tanggapan eksepsi langsung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan tangapan eksepsi JPU keberatan atas eksepsi Penasehat Hukum Tan Gijanto karena dinilai sudah memasuki pokok perkara.
Faris, SH dan Rekan sebagai Penasehat Hukum Tan Gijanto menyampaikan “JPU tidak bersependapat dengan penasehat hukum kerena menurut JPU sudah masuk pokok perkara yang mana akan di uji nanti sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi di sidang selanjutnya, ungkapnya.
Sambung Faris, SH dan Rekan, “Untuk agenda sidang selanjutnya selasa tanggal 15/3/2022 majelis hakim akan bermusyawah terkait putusan sela,” sambungnya.
Intinya pada Putusan Sela Majelis Hakim itu apakah eksepsi kita (PH-red) diterima atau di tolak, juga apakah keberatan JPU juga diterima atau tidak kita lihat saja nanti di Putusan Sela, kalau memang eksepsi kita diterima klein kami insyaalah bisa bebas dan bila mana eksepsi ditolak atau tidak dapat diterima sidang akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi, Tegas Faris, SH dan Rekan.
Disaat yang bersamaan Yeni Halim yang tak lain istri terdakwa Tan Gijanto berharap dan memohon agar majelis hakim bias melihat perkara suaminya memberi keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya (Reni-red) memohon Hakim bias melihat atau mengadili seadil-adilnya kepada orang-orang yang terlibat di dalam masalah hukum ini,” Harapnya.
Sidang selanjutnya diagendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(mw)