Kuasa Hukum Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gowa Tolak Rekonstruksi

oleh -519 views
oleh
GOWA, HR – Tim kuasa hukum Am dan As kasus pembunuhan Mursalin menolak pelaksanaan rekonstruksi. Adapun alasan penolakan atas beberapa hal pertimbangan hukum diantaranya: Satu, berdasarkan ketentuan Pasal 66 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Kedua, berdasarkan Bab III angka 8.3.e.6 Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.
Khaeril Jalil SH, MH dan Hari Zakti Sabri SH, MH sebagai Tim Kuasa Hukum tersangka Am dan As. kasus pembunuhan Mursalin, mengatakan saat dikonfirmasi, hal ini juga berhubungan dengan asas non-self incrimination, yaitu seseorang tersangka/terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan (termasuk dalam bentuk rekonstruksi) yang akan memberatkan/merugikan dirinya nanti di muka persidangan.
“Klien kami tidak pernah mengetahui peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut, baik pelaku maupun TKP-nya. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang telah diberikan Klien kami melalui BAP yang dilakukan Penyidik,” tegas pengacara yang juga mantan aktivis kemahasiswaan ini.
“Sementara surat penolakan rekonstruksi tersebut telah kami sampaikan secara resmi dan tertulis kepada Bapak Kapolres Gowa sebelum kegiatan pelaksanaan rekonstruksi dimulai” ucapnya. kartia


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan