Kualitas dan Integritas Polri dan Kejagung Dipertanyakan

oleh -446 views
oleh
JAKARTA, HR – Kualitas dan Integritas Kepala Badan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung RI dipertanyakan, karena telah menjadikan laporan yang tidak merugikan siapapun secara materil tetapi perkaranya dapat berlanjut sampai ke persidangan dan terlapor Harris Lintar Wijaya harus meringkup dipenjara, mengakibatkan usahahanya tutup yang berdampak kepada bertambahnya pengangguran.
Tanpa merugikan orang lain terdakwa Harris 
harus dipaksa meringkuk dipenjara.
Penanganan perkara ini diduga ditangani secara tidak profesional oleh penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Peneliti Marsiti dari Jam Pidum Kejagung RI, sehingga LP No.:LP/15/I/2016/Bareskrim, tanggal 7 Januari 2016, Sp.Sidik/362/VI/2016/Diktipideksus tanggal 10 juli 2016.Sp.Kap./67/VI/2016/Diktipideksus, tanggal 16 juli 2016, SP.Han/46/VI2016/Diktipideksus, tanggal 23 juli 2016.
Sepereti inikah kualitas dan integritas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangani perkara? Haruskah perkara seperti ini diterima dan ditangani Kepala Badan Reserse Kriminal yang dipimpin Jenderal Bintang Tiga? Kasus seperti ini di Polsek pun tidak bakalan diterima. Sungguh ironis, beginikah kualitas penegak hukum di NKRI ini?
Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPU) Marsiti Jaksa pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI yang digantikan Jaksa Iriene Relantika dari kejaksaan Negeri (Kejari) Jakata Utara mengahadapkan Arif Nugroho dan Indra Pradana sebagai saksi untuk terdakwa Harris Lintar Wijaya kehadapan Ketua Majelis Hakim Windarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (13/10/16).
Dari keterangan kedua saksi ini mulai terungkap motiv dari laporan yang dilakukan Jacky terhadap Harris. Dalam perkara ini sekarang majelis mencari motif dari pada laporan karena secara hukum sebenarnya laporan ini tidak ada yang dirugikan.
Secara materil pelapor sudah memperoleh keuntungan. Karena uang yang sempat dipergunakan oleh terdakwa Harris sebesar Rp4 juta sudah dikembalikan kepada pelapor Jacky. Selain itu, pihak Traveloka sebagai penerima pembayaran melalui kartu kredit Jacky juga sudah mengembalikan senilai yang dicairkan. Dan pengembalian itu terajadi sebelum perkara ini dilaporkan ke kepolisian.
Keterangan saksi Indar Pradana dipersidangan menjelaskan bahwa adanya penggunaan kartu kredit dengan tak sengaja adalah karena nomer kartu kredit yang dipergunakan sudah ke save di HP terdakwa Harris.
Pada persidangan Kamis sebelumnya, sudah tiga saksi yang didengarkan keterangannya terungkap bahwa kerugian yang dialami korban Jacky Risman adalah 0, sebab pada saat komplin diajukan Jacky ke Traveloka tempat pembelian tiket pesawat dan pembayaran hotel, pihak traveloka langsung mengembalikan kerugian melalui sistym kepada Kartu kredit yang dipergunakan sebagai alat bayar itu.
Hal itu dikatakan saksi Tantian Dian Permata dari Traveloka. Saksi bekerja di Traveloka sebagai penerima pengaduan. “Setelah menerima pengaduan dari saudara Jacky, sesuai dengan prosedur managemen Traveloka transaksi itu dikembalikan dikembalikan. Itu sudah SOP di kantor. Jadi senilai yang diperguanakan dari Kartu kredit itu dengan sistim yang dan dikembalikan lagi ke kartu kredit tersebut,” ucap Dian menjawab pertanyaan majelis. tom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan