LAMSEL, HR – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun 2026. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Lampung Selatan pada Rabu (6/8/2025).
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, memimpin langsung rapat tersebut. Sebanyak 37 dari 50 anggota DPRD hadir dalam agenda penting ini.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa KUA-PPAS menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan pagu indikatif dan plafon yang telah disepakati bersama DPRD.
“Kami telah menerima catatan, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD. Semua masukan itu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dokumen APBD 2026,” ujar Bupati Egi.
Jenggis Khan Haikal, perwakilan Badan Anggaran DPRD, menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas KUA-PPAS sejak 24 hingga 31 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa pembahasan di tingkat komisi juga berlangsung intensif antara 25 dan 30 Juli 2025.
“Kami menyusun dokumen KUA-PPAS berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan nyata masyarakat,” jelas Jenggis.
Sinergi antara DPRD dan Pemkab Lampung Selatan dalam menyusun arah kebijakan anggaran ini mencerminkan komitmen kuat untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat. santi