KSO Sesama BUMN: BBWS Mesuji Sekampung Menantang Instruksi Menteri PUPR

oleh -2.3K views
oleh

LAMPUNG, HR – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan kebijakan atau instruksi agar dalam pembangunan bendungan khususnya, BUMN tidak boleh melakukan bermitra/KSO dengan sesama BUMN, tetapi harus dengan swasta nasional.

Tujuannya agar semakin banyak kontraktor swasta nasional memiliki kemampuan membangun bendungan, terlebih pada periode 2015-2019, Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 65 bendungan.

Hal itu ditegaskan Menteri PUPR dihadapan anggota Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja (RK) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (31/1/2018), yang dipimpin Komisi V antara lain, Fary Djemy Francis, Lasarus, Muhidin M. Said dan Sigit Sosiantomo.

Menteri PUPR dalam RK tersebut, tidak sendirian dan juga dihadiri para pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PUPR serta Direksi beberapa BUMN lainnya seperti PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Hutama Karya, dan Dirut PT Waskita Karya M Cholik.

Sebelumnya, (1/2/2017), di Komplek Istana Negara, Menteri PUPR pernah menegaskan, yakni pertama, “Pekerjaan yang di bawah Rp50 miliar tidak boleh dilakukan oleh BUMN. Kedua, BUMN tidak boleh melakukan KSO (Kerjasama Operasi antar BUMN).”

Namun sayang, apa yang dikatakan oleh Menteri PUPR, tidak diindahkan oleh Direksi BUMN, sehingga nyatanya hanya slogan belakang. Padahal dalam Rapat Komisi DPR tersebut juga dihadiri dan didengar oleh beberapa Direksi BUMN.

Waskita-Adhi KSO
Salah satu paket proyek bendungan, yakni Pembangunan Bendungan Margatiga yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur, dibawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) – BBWS Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR malah bermitra/KSO yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (WASKITA-ADHI, KSO).
Paket Bendungan Margatiga di daerah Lampung Timur dengan pekerjaan tahun jamak yang dimenangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan penawaran Rp 813.707.950.000 atau setara 96,1 persen dari HPS Rp 846.657.680.000, yang dibiayai APBN 2017 dengan kontrak dimulai 20 Desember 2017/Lelang sudah selesai.

Masalahnya, diduga dalam proses lelang dimana dokumen pengadaan yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah habis masa berlakunya, padahal yang diminta oleh pokja adalah SBU yang masih berlaku, dan bukan surat keterangan.

Oleh ULP Pokja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Ditjen SDA meminta syarat kualifikasi yakni SIUJK dan SBU: Jasa Pelaksanaan Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumen (EL009).

Dalam proses lelang atau “tahap lelang saat ini” yakni dimulai dari Pengumuman Prakualifikasi (25 Agustus – 04 September 2017), Download/Upload Dokumen Kualifikasi (25 Agustus – 05 September 2017), Evaluasi Dokumen Kualifikasi (07 – 28 September 2017), Pembuktian Kualifikasi (18 – 28 September 2017), Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi (28 September 2017), dan seterusnya untuk penandatanganan kontrak (20 Desember 2017).

Pada tahap (saat) pembuktian kualifikasi dokumen yang ditentukan yakni 18 – 28 September 2017, sedangkan SBU PT Waskita Karya telah habis masa berlakunya yakni tanggal 8 September 2017. SBU yang habis masa berlaku itu terungkap di LPJK NET.

Artinya, sebelum tahap pembuktian bukti dokumen antara tanggal 18 – 28 September 2017, SBU S1001 telah habis masa berlakunya, dan begitu pula dengan kode EL009 juga telah habis masa berlakunya tertanggal 22 September 2017.

Masih sesuai data di LPJK NET, bahwa SBU S1001 yang baru PT Waskita Karya tercatat tanggal 13 September 2017 hingga 14 September 2020, sedangkan untuk SBU EL009 baru dicetak mulai 26 Oktober 2017 – 27 Okotber 2020.

Pertanyaannya, apakah dibolehkan kedua SBU (S1001 – EL009) itu pada saat lelang tahap pembuktian kualifikasi dokumen diganti dengan dokumen SBU terbaru ?

Bila mengacu atau menggunakan SBU terbaru cetak pada pertengahan proses lelang, (tahap pembuktian kualifikasi), seharusnya PT Waskita Karya digugurkan, mengingat syarat kualifikasi yang diminta adalah SBU/SIUJK yang masih berlaku dan bukan surat keterangan. Atau apakah pihak terkait di BBWS Mesuji Sekampung diijinkan melakukan pergantian dokumen pada saat tahap lelang pembuktian dokumen kualifikasi?

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan hal tersebut diatas dengan mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat No: 005/HR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018, yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

Ironisnya, Kepala Balai, Kasatker PJSA, PPK atau Pokjanya, tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi tersebut. Bahkan, hal itupun telah ditayangkan di Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com, dengan judul “Tender di BBWS Mesuji Sekampung, PT Waskita Karya Main Curang?” pada edisi 594 tanggal 05 Maret 2018.

Dokumen Diganti ?
Kemudian, setelah pemberitaan itu, pimpinan BBWS Mesuji Sekampung mulai angkat bicara. Melalui surat jawaban balasan ke HR yakni bernomor: UM.01.AW/92 tanggal 07 Maret 2018, yakni menegaskan bahwa Paket Bendungan Margatiga tersebut bermitra/KSO yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk – PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Hal itu ditegaskan Plh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Ir Suryo Edi Purnomo ME.

“Proyek Pembangunan Bendungan Margatiga, itu dikerjakan dengan “tahun jamak” dengan bergandengan atau KSO dengan PT Adhi Karya,” ujarnya melalui surat jawaban tertulis kepada HR.
Dilanjutkannya, pihak BBWS Mesuji Sekampung, ketika menyampaikan data isian kualifikasi maupun dokumen penawaran PT. Waskita Karya (Persero) Tbk bermitra dengan PT. Adhi karya (Persero) Tbk dengan nama WASKITA – ADHI KSO.

Kemudian, lanjut Suryo Edi Purnomo, berdasarkan jadwal pengadaan, yakni batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 06 September 2017, Pembuktian dokumen kualifikasi tanggal 18-28 September 2017, sehingga dalam “pembuktian dokumen kualifikasi” sesuai jadwal tersebut, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan oleh Pokja pada tanggal 25-26 September 2017.

Pada batas waktu pemasukan dokumen kualifikasi (tanggal 6 September 2017), SBU PT Waskita Karya – PT Adhi karya untuk subklasifikasi S1001 maupun EL009 masih berlaku.

Pada waktu pembuktian kualifikasi (tanggal 25-26 September 2017), PT. Waskita Karya telah menjunjukkan SBU dengan subklasifikasi S1001 yang telah diperpanjang masa berlakunya (tanggal 13 September 2017 sampai dengan 12 September 2020), sedangkan untuk SBU dengan subklasifikasi EL009 yang masih berlkau tidak dapat ditunjukkan kepada Pokja, SBU EL009 yang disampaikan berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2017.

Untuk pemenuhan persyaratan SBU dengan subklasifikasi EL009 sesuai dengan ketentuan persyaratan kualifikasi (sesuai tahap lelang-red) tersebut diatas, menggunakan SBU milik PT. Adhi Karya (Persero) sebagai anggota kemitraan/KSO.

SBU dengan subklasifikasi EL009 milik PT Adhi Karya yang berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan Agustus 2020.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kata Suryo Edi Purnomo, maka WASKITA-ADHI,KSO dinyatakan lulus kualifikasi untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Margatiga sesuai dengan ketentuan dokumen kualifikasi untuk paket pekerjaan tersebut.

Putar Sana-Sini & Seolah Memenuhi Syarat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Aparat Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai, proses lelang paket Pembangunan Bendungan Margatiga, bila dinyatakan sudah sesuai ketentuan oleh pihak BBWS Mesuji Sekampung, tentu hal itu sesuai adanya pergantian dokumen.

Buktinya, saat pembuktian kualifikasi antara tanggal 25-26 September 2017, PT Waskita Karya menunjukkan SBU terbaru cetak yang diperpanjang masa berlakunya mulai tanggal 13 September 2017 hingga tahun 2020 untuk kode S1001, sehingga hal itu jelas ada pergantian dokumen pada tahap pembuktian.

Sedang SBU dengan kode EL009 milik PT Waskita Karya yang masih berlaku, namun tidak ditunjukan dalam saat pembuktian kualifikasi, artinya tidak diminta Pokja.

“Ini sangat aneh, bukankah dalam pembuktian itu semua dokumen ditunjukan? Dan namanya saja klarifikasi pembuktian,” ujar Gintar Hasugian kepada HR, (14/2/18), di Jakarta.

Anehya lagi, SBU EL009 PT Waskita Karya seolah-olah tidak dibutuhkan sebagai syarat, melainkan menggunakan milik mitra/KSO-nya yakni PT Adhi Karya. Lalu pertanyaannya, apakah juga dari mitranya untuk syarat SBU S1001 juga tidak digunakan, atau cukup hanya EL009?

Gintar mencermati SBU sebagai persyaratan utama kedua subbidang tersebut yang diminta oleh Pokja BBWS Mesuji Sekampung ada semacam putar-balik, putar sana-sini, padahal semua syarat yang bermitra harus dipenuhi.

“Jadi ada terkesan bahwa SBU EL009 milik PT Waskita Karya jelas-jelas yang habis berlaku tanggal 23 September 2017 sehingga memang tidak diminta pokja, dan SBU yang terbaru jelas belum cetak, dan karena (LPJKNET) detail milik SBU EL009 Waskita Karya baru cetak tanggal 26 Okober 2017- 27 Oktober 2020, hingga ini yang aneh dan terkesan memenuhi syarat,” ujar Gintar, sembari menambahkan bilamana kontraktor swasta yang masuk lelang itu, sudah pasti akan keok.

Gintar pun menilai, bahwa Menteri PUPR telah menegaskan sesuai instruksi agar tidak bermitra/KSO sesama BUMN, namun hal itu sangat disayangkan.

“KSO PT Waskita Karya-PT Adhi Karya pada paket Bendungan Margatiga perlu segera diusut. Ada apa, kok bisa berKSO, padahal sudah dilarang, dihadapan mereka pula (Direksi BUMN-red),” ujarnya kepada HR.

Diketahui, PT Waskita Karya juga sedang mengerjakan dilingkungan BBWS Mesuji Sekampung yang tender tahun 2016 (tahun janak) yakni paket pembangunan bendungan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket 2) senilai Rp 829.258.672.000 dengan kontrak tanggal 3 Oktober 2016.

Pekerjaan proyek bendungan tersebut direncanakan selesai akhir atau awal tahun 2020, sehingga hal ini menandakan bahwa perusahaan PT Waskita masih mendapatkan paket tahun 2017 (paket Pembangunan Bendungan Margatiga).

Padahal, sesuai sumber yang diperoleh HR, bahwa paket tahun 2016 itu diduga bermasalah dalam mengerjakan dengan memakai BBM dari perusahaan yang tidak terdaftar di WAPU-PBBKB (Wajib Pungut-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) di Pemprov Lampung, termasuk bersama dengan PT PP yang mengerjakan paket Pembangunan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket I) senilai Rp 873 miliar. tim

Tinggalkan Balasan