MUARA ENIM, HR – Salah satu warga atas nama Baitul Ham bin Ruitab menuturkan kepada HR kekecewaannya terhadap penegak huku.
“Saya merasa kecewa, saya sudah melaporkan dua kali ke Polres Muara Enim sesuai LP/B-153/2018 dan LP/B/153/2018 terkait penipuan dan penggelapan pada satu bulan yang lalu,” ungkapnya.
Saya memediasikan kepada Media HR untuk menemui pihak terkait, oknum Kades tentang ganti rugi lahan pihak PU Propinsi, tentang pelebaran jalan senilai Rp 87.431.928. Lahan yang diganti rugi tersebut sesuai akte notaris milik orang tua saya itu milik saya, bukan milik orang lain,” tambah Baitul.
Ia juga merasa di tipu terkait pencairan uang bagi hasil.
“Terjadinya pencairan uang yang diterima Suprin yang tanpa saya ketahui dan surat kuasa tersebut tidak saya tanda tangani pada waktu itu. Jadi saya merasa ditipu rekening yang saya berikan waktu itu bagi hasil ganti rugi tanah kakak saya sebesar Rp 11 Juta 300 ribu rupiah. Yang saya minta uang senilai Rp 87.431.928 dikembalikan kepada saya, bahwa uang tersebut milik saya sesuai akte notaris orang tua saya,” bebernya.
Baitul pun membeberkan kasus panjang lebar. Bahwa dalam kasus ini pada bulan yang lalu, pihak media Harapan Rakyat sudah memediasi antara oknum Kades dan Erizal, SE, sebagai anak ayuk saya.
Setelah dikonfirmasi sama Kades tentang penyaluran uang melalui rekening, Kades membenarkan. Bahwa saya sebagai memfasilitasi uang tersebut langsung diberikan kepada yang bersangkutan atas nama Erizal, sebagai keponakan Pak Baitul Ham dan uang itupun tidak ada sama saya sama sekali.
Pada waktu itu juga nama Erizal dikonfirmasi permasalahan tersebut.
Ia mengatakan kepada HR memiliki lahan itu dari Ibu saya bukan dari Pak Baitul Ham. Adapun pembagian uang yang saya berikan Rp 11.350.000 sebenarnya itu sudah hak milik saya namun berhubung itu mamang saya, maka tetap saya toleransi membagikan kepada Pak Baitul Ham dengan nilai tersebut.
Tetapi Pak Baitul ngotot permasalahan tersebut uang itu dikembalikan kepada saya, bahwa sesuai akte notaris yang ada dari mamak saya itu milik saya bukan milik Erizal sebagai keponakan saya.
“Hal seperti inilah yang saya laporkan ke Polres Muara Enim untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun sampai sekarang tidak ada ujung permasalahan yang dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku. Maka tanggal 12 September 2018 Media Harapan Rakyat saya minta mendampingi untuk laporan ketiga kali, supaya pihak terkait dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” papar Baitul Ham kepada HR,” Jumat (14/9/2018) di rumahnya. lg