JAMBI, HR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intesif terkait pengungkapan kasus kredit fiktif senilai lebih kurang Rp8,8 Miliar di Bank Mandiri KCP Sumber Agung, Kabupaten Tebo.
Kapolda Jambi didampingi Direktur Reskrimsus |
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5).
Menurutnya, saksi yang diperiksa tidak hanya dari Bank Mandiri, namun juga pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus ini.
“Saat ini kita masih melakukan penyidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi,”ungkap Winarta.
Pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pengawas Bank Mandiri. “Pemeriksaannya kita agendakan pekan depan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jambi. Salah seorang tersangka adalah GF (35), mantan kepala Bank Mandiri KCP Sumber Agung.
Tersangka lainnya adalah DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo, dan juga merupakan mantan pegawai Bank Mandiri KCP Sumber Agung. Kasus ini terbongkar setelah pihak internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal, dan ditemukan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 8,8 Miliar.
Adapun modus yang digunakan para tersangka yakni nasabah mengajukan kredit. Namun, ditolak. Tapi, berkasnya tidak dikembalikan. Kemudian, berkas itu diajukan lagi dan dicairkan.
Selain itu, modus lainnya lagi, yakni nasabah mengajukan kredit Rp100 juta, kemudian dicairkan Rp 50 juta. Namun, Rp 50 untuk diambil tersangka. Hanya saja, cicilan yang dibayarkan nasabah tetap dengan pengajuan pinjaman Rp100 juta. nelson/dian
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});