GARUT, HR – komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Sabtu 24 Agustus 2024, umumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melalui surat edaran nomor 165/PL.02.2-Pu/3205/2024 .Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1 peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota, KPU Kabupaten Garut mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 1897 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut nomor 1894 Tahun 2024 tentang penetapan syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
“Keputusannya menyatakan syarat minimal suara sah yakni 101.168 (seratus satu ribu seratus enam puluh delapan), mengenai tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut bertempat di kantor KPU Garut Jalan Suherman KM 147 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler, Garut Jawa Barat dengan jadwal tanggal/waktu diantaranya, hari Selasa 27 Agustus – Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB, intinya, kata Dian Hasanudin, calon Bupati dan calon wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia.”
Selain itu, Dian Hasanudin, menegaskan bahwa, para calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 juga harus memenuhi persyaratan beberapa poin, sesuai dengan surat pengumuman keputusan KPU Kabupaten Garut nomor 165/PL.02.2-Pu/3205/2024 tentang pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Garut Tahun 2024 diantaranya :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai tatar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktíkan dengan surat keterangan catatan kepolisian; menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
- belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubemur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemiiihan;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil
- Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calön.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, tutur Dian Hasanudin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan diantaranya,
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; berhenti dari jabatan sebagai anggota KPI], KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh tima) Hari sebelum pendafaran Pasangan Calon; melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil• Negara; dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai caion terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.”
Dian Hasanudin menambahkan bahwa, kami juga membuka akses permohonan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memudahkan informasi selama proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berlangsung dan dapat di akses dengan mengajukan permohonan kepada KPU Kabupaten Garut.
“Untuk bisa masuk dan daftar dalam sistem Silon para pemohon/Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Garut mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Garut, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan, Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan Oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung”.
“Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link.• https://bit.ly/DOKUMEN_PENDAFTARAN”.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait tata akses Silon, lanjut Dian Hasanudin, KPU Kabupaten Garut juga membuka layanan helpdesk pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
“Untuk layanan helpdesk dan layanan akses Silon lebih lanjut, bisa langsung menghubungi alamat email : [email protected], nomor Handphone : 082125491630 atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Garut yang beralamat di Jalan Raya Suherman KM 147 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler – Garut”. Tandasnya.deni