KPU Provinsi Bali Tetapkan Calon Anggota DPRD Bali Terpilih

oleh -610 views
KPU Tetapkan calon anggota DPRD Bali terpilih.

BADUNG, HR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik  peserta Pemilu tahun 2019 tingkat provinsi Bali dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Bali hasil pemilu tahun 2019 pada Jumat (09/08/2019).

Disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan bahwa target peningkatan partisipasi pemilih telah terlampaui. “Target kita telah terpenuhi, yaitu mencapai partisipasi pemilih di atas 80% yang merupakan angka partisipasi tertinggi selama ini di Provinsi Bali,” yngkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa menurut Indeks demokrasi Indonesia, Provinsi Bali menempati peringkat ke dua setelah DKI Jakarta. Hal tersebut sangat jauh meningkat dari peringkat sebelumnya yang mencapai angka belasan.

Dalam kegiatan ini ditetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilihan Umum DPRD Daerah Pemilu 2019 Provinsi Bali total 55 kursi dengan rincian Partai Gerindera sebanyak 6 kursi, PDI Perjuangan sebanyak 33 kursi, Partai Golkar sebanyak 8 kursi, Partai Nasdem sebanyak 2 kursi, PSI sebanyak 1 kursi, Partai Hanura sebanyak 1 kursi, dan Partai Demokrat sebanyak 4 kursi.

Kegiatan yang bertempat di Kuta Paradiso Hotel ini turut menetapkan nama-nama Calon Legislatif Terpilih yang tersebar dari 9 Kabupaten/Kota dengan pembagian dari Daerah Pemilu (Dapil) Kota Denpasar sejumlah 8 orang, Dapil Kabupaten Badung sejumlah 6 orang, Dapil Kabupaten Tabanan sejumlah 6 orang, Dapil Kabupaten Jembrana sejumlah 4 orang, Dapil Kabupaten Buleleng sejumlah 12 orang, Dapil Kabupaten Bangli sejumlah 3 orang, Dapil Kabupaten Karangasem sejumlah 7 orang, Dapil Kanupaten Klungkung sejumlah 3 orang, dan Dapil Kabupaten Gianyar sejumlah 6 orang.

“Para nama calon legislatif terpilih kami wajibkan untuk mengikuti bimbingan terkait korupsi dari KPK pada tanggal 17 Agustus 2019. Hal ini merupakan upaya preventif dan sesuai dengan mandat KPK kepada KPU. Diharapkan dengan penetapan ini maka para calon legislatif dapat mulai memikirkan apa yang akan diberikan kepada masyarakat,” tutup Lidartawan. gina

Tinggalkan Balasan