KPU Melawi Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2019

oleh -1.4K views
oleh

MELAWI, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi melakukan uji publik terkait draf usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Melawi pada pemilu 2019, di Emaus, Senin (12/2/2018).

Dalam pemaparan Ketua KPU Kabupaten Melawi, Julita SH, bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) masih mengacu pada pemilu 2014 lalu, hanya saja jumlah kursi yang berubah. Dimana dapil Melawi 1 jumlah jiwa pemilihan ada 39.993 jiwa (5 kursi), Melawi 2 jumlah jiwa pemilihan ada 80.310 jiwa (10 kursi), Melawi 3 jumlah jiwa pemilihan ada 72.570 jiwa (9 kursi), Melawi 4 jumlah jiwa pemilihan ada 35.914 jiwa (4 kursi). Dari keempat dapil itu, total jumlah pemilihan mencapai 228.787 jiwa.

“Setelah melalui kajian berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2017, dan melihat prinsip – prinsip pembagian dapil, dengan disesuaikan jumlah penduduk masing – masing kecamatan di setiap dapil,” jelas Julita.

Lanjut dikatakannya, usulan draf mengenai perubahan jumlah kursi per dapil ini disebabkan berkurang dan bertambahnya penduduk di setiap kecamatan yang ada.

“Usulan draf ini akan diplenokan di KPU Propinsi setelah kita usulkan sesuai tahapan 14 – 26 Februari ini. Intinya, kami setuju atas usulan draf ini dimana kajiannya sudah sesuai dengan PKPU yang ada,” jelasnya.

Mengundang para Camat, pengurus parpol, Panwaslu Melawi, dan organisasi masyarakat Melawi, uji publik digelar di Gedung Emaus, Melawi.

KPU Melawi sendiri telah membuat usulan rancangan penatan dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/ kota pada Pemilu 2019 mendatang.

Rancangan dapil tersebut, ujar Ketua KPU Melawi Julita SH, diusulkan berdasarkan prinsip-prinsip penetapan dapil dan sudah disosialisasikan‎ ke publik. ‎

Saat ini KPU Melawi sedang membuka ruang untuk publik menanggapi usulan rancangan daerah pemilihan (dapil) Melawi, dan alokasi kursi. ‎

“Sesuai mekanisme, rancangan dapil ini harus dicermati dulu oleh publik,” ujar Julita.

Julita, menjelaskan, berdasarkan juknis, usulan ini masih dimungkinkan bertambah selama ada keinginan publik yang didukung dengan bahan kajian. Rencananya, dapil untuk Pemilu 2019 diperkirakan akan ditetapkan oleh KPU RI pada Maret 2019.‎

“Jika ada keinginan publik untuk pemekaran dapil, kami minta mereka menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam uji publik, kajian-kajian yang dapat dijadikan bahan pertimbangan,” jelasnya. abd

Tinggalkan Balasan