KPU Majalengka Serahkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019

oleh -1.4K views
oleh

MAJALENGKA, HR – KPU Kabupaten Majalengka sudah melakukan verifikasi faktual yang dilakukan pada 30 Januari 2017 – 1 Februari 2018 kepada 14 partai politik (parpol) dan menyerahkan hasil tersebut kepada masing-masing parpol di Sekretariat kantor setempat, Jumat (2/2).

Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg melalui Komisioner Divisi Hukum Sarkan SH, S.Sos MM, mengatakan, “Kami rombongan dari KPU Kabupaten Majalengka dan disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Majalengka saat ini sudah melakukan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban dilakukannya verifikasi faktual partai politik lama peserta pemilu 2019.”

Masih kata Sarkan, verifikasi faktual ini meliputi data kepengurusan dan anggota yang berbasis sipol dengan menghadirkan 5 persen dari data sipol, keberadaan kantor dan keanggotaan serta keterwakilan kepengurusan perempuan sebesar 30 persen.

“Dari 14 parpol yang kami datangi, 12 adalah partai lama dan 2 partai baru, sementara Partai Perindo yang merupakan partai baru sudah lebih dahulu lolos sebagai peserta pemilu 2019 sebelum ada keputusan MK. Dan satu parpol masih belum memenuhi syarat yaitu Partai Hanura. Sehingga jumlah parpol yang dinyatakan lolos ada 13 parpol” ujarnya.

Ke-13 parpol tersebut yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, PBB, PPP, PKB, PAN, PKPI, Nasdem, Partai Garuda, serta Partai Berkarya.

Dalam pemeriksaan parpol tersebut, disini pihaknya meminta SK kepengurusan dan surat keterangan keberadaan kantor dan surat pernyataan pimpinan parpol yang menyatakan kantor ini sampai akhir pemilu 2019 nanti.

“Kemudian kita tetap melakukan verifikasi kepenguruaan yang diutamakan ketua, sekretaris dan bendahara, dan diharapkan langsung menunjukkan KTA dan E KTP atau Suket. Selanjutnya keterwakilan perempuan dan menanyakan persoalan kehadiran pengurus perempuan tingkat kabupaten. Selanjutnya adalah soal keanggotaan kepengurusan di tingkat kecamatan minimal ada di 13 kecamatan di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Untuk Partai Hanura diberi waktu untuk perbaikan yakni tanggal 5 – 6 Februari 2018 dengan membuat data baru sebesar 380 orang dan yang harus dihadirkan pada masa tersebut Partai Hanura harus menghadirkan 19 orang. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan