DENPASAR, HR – Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2 024 serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024, berikut diumumkan jadwal penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 226 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 adalah 42.152 (empat puluh dua ribu seratus lima puluh dua) dengan persebaran minimal di 3 (tiga) Kecamatan di Denpasar;
- Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 mulai hari Rabu, 8 Mei 2024 s.d Minggu, 12 Mei 2024 dengan ketentuan:
- Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA
- Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA
- Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 diserahkan di Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur;
- Penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Model B-1 KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Dalam hal Bakal Pasangan Calon telah mengumpulkan dukunganmenggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong;
- Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat), selanjutnya dapat diinput ke dalam tabel Excel untuk memudahkan pengisian dukungan k e dalam Sistem Informasi Pencalonanan Kepala Daerah (SILONKADA);
- Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) yang terdiri dari:
- Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
- Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir
Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
- Formulir dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 dapat di unduh pada link https://bit.ly/FormPaslonPeseoranganDenpasar.
- Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, tau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri ebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada melalui https://bit.ly/JadwaPenverahanDukunganAwalKepalaDaerah.dyra