BANJAR, HR – Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis menyampaikan, penetapan DPT ini lahir dari serangkaian proses, mulai dari pemutakhiran data pemilih dengan diawali dari coklit dan berdasarkan coklit ini, ditemukan dinamika di lapangan. Maka muncul istilah Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat, kami coret dari DPT nya dan bagi pemilih yang baru ada, kami akomidir di DPT. Maka di tetapkanlah per-21 Juni 2023 ini sebanyak 153.924 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024,” ucapnya.
Danial menambahkan, ada beberapa data pemilih yang dikategorikan yang tidak memenuhi syarat diantaranya, pindah domisili, meninggal dunia, kemudian menjadi anggota TNI/POLRI.
Terkait ada 930 orang, yang sudah meninggal masih masuk di dalam DPT, Danial menjelaskan bahwa KPU Kota Banjar telah berkoordinasi dengan Dinas Capilduk, dengan menyerahkan data bahwa ada 930 orang, yang sudah meninggal dunia tapi masih dalam DPT.
“Kita minta surat keterangan dan akta kematiannya dan sudah selesai 929 orang, jadi tinggal 1 orang lagi yang masih masuk DPT dan belum bisa kami TMS kan,” jelasnya.
Dari 153.924 pemilih, yang sudah di tetapkan di DPT untuk Pemilu 2024, sebanyak 76.547 jumlah pemilih laki-laki dan 77.377 jumlah pemilih perempuan.
Penetapan DPT untuk Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Banjar, mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar.
Dimana menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Syaeful Rohman, KPU Kota Banjar telah melaksanakan saran perbaikan yang di layangkan oleh Bawaslu, untuk mencoret masyarakat yang sudah meninggal dari daftar pemilih.
Kami mengapresiasi KPU Kota Banjar, yang telah melaksanakan saran perbaikan yang telah kami layangkan, untuk mencoret daftar orang yang telah meninggal di daftar pemilih dan tinggal 1 yang masih ada, karena adanya keinginan dari pihak keluarga untuk tidak dikeluarkan dari Kartu Keluarga,” ucapnya singkat. acep surya