DENPASAR, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar acara pemusnahan surat suara yang tidak terpakai untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Selasa (26/11). Kegiatan yang dilaksanakan di GOR Yowana Mandala Tembau, Jln. Trengguli No.5 Kota Denpasar ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Polresta Denpasar, serta Kejaksaan Negeri Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi dan untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak terpakai atau rusak tidak jatuh ke tangan yang tidak berwenang.
“Terhadap surat suara yang lebih diterima, dan juga yang rusak kami lakukan pemusnahan sore hari ini dengan tujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara,” jelasnya dalam sambutan.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, dengan pengawasan dari Bawaslu dan pihak kepolisian untuk memastikan transparansi dan menghindari penyalahgunaan.
“Adapun kondisi rusaknya itu yang pertama karena satu bagian tidak memuat foto pasangan calon, berikutnya karena noda, kemudian juga karena robek, dan terakhir karena ujung yang tidak rata,” ungkapnya.
Total surat suara yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut sebanyak 2.809 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali, serta sebanyak 2.681 lembar surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar.
Kasat Intelkam Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Sudita yang turut hadir dalam acara itu menyampaikan saat ini gudang logistik KPU Denpasar sudah bersih karena seluruh logistik Pilkada telah didistribusikan ke masing-masing PPS.
“Harapan kita semua berjalan dengan haik dan tidak ada hambatan dalam pendistribusian maupun pemungutan suara,” tambahnya
Pemusnahan surat suara ini menjadi salah satu kegiatan terakhir dalam rangka mempersiapkan Pilkada yang akan digelar 27 November 2024. KPU juga mengimbau kepada seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. drya