KPU Denpasar Berikan Tenggat Waktu Penurunan Alat Peraga Sosialisasi Untuk Paslon Pilwali Denpasar

oleh -26 Dilihat
oleh

DENPASAR, HR – KPU Denpasar telah memberikan deadline pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Denpasar untuk menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sampai 12 Oktober 2024. Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan bahwa informasi tersebut telah disampaikan melalui surat dan secara lisan oleh KPU Denpasar kepada kedua paslon.

Sekar mengatakan Bawaslu juga telah menyampaikan titik-titik pemasangan APS kepada KPU Denpasar. Hingga deadline yang diberikan, pihaknya berharap APS yang sudah terpasang dapat diturunkan lebih dulu secara swadaya oleh kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota.

“Apabila sampai tanggal tersebut belum diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, dengan Polresta Kota Denpasar untuk menurunkan alat peraga sosialisasi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Sekar mengatakan KPU Denpasar juga mensosialisasikan kedua paslon walikota dan wakil walikota melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dan videotron di depan Kantor KPU Denpasar. Penayangan videotron tersebut sudah dimulai sejak hari pertama kampanye yaitu tanggal 25 September 2024.

Terkait APK, KPU Kota Denpasar memfasilitasi 4 baliho dan 43 spanduk untuk kedua paslon walikota dan wakil walikota Denpasar. Masing-masing desa atau kelurahan hanya mendapatkan satu APK paslon. Sedangkan, paslon dapat mengadakan tambahan 200 persen dari pengadaan KPU. Namun, fasilitasi APK tersebut masih menunggu persetujuan dari kedua paslon.

“Setelah kami cermati, masih ada beberapa hal terkait dengan perbaikan dari desain yang disampaikan para calon sehingga kami membutuhkan approval kembali,” ucapnya.

Nantinya, dalam desain APK maupun bahan kampanye hanya dapat menampilkan foto diri, nama, nomor urut, visi-misi, foto atau gambar partai politik pengusul, serta foto atau gambar dari pimpinan partai politik pengusul.

“Untuk menandai yang mana memang APK yang sah, pengadaan KPU maupun tambahan dari pasangan calon, kami akan memberikan stempel, jadi kalau ada alat peraga kampanye yang tidak berstempel berarti itu di luar dari fasilitasi KPU dan tambahan 200 persen,” tambah Sekar.

Untuk pemasangan APK tersebut, KPU menunggu selesainya pengadaan yang kemungkinan dalam 2 – 3 hari setelah proses approval selesai. Terkait titik pemasangan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR.

“Dari Dinas PUPR sendiri jawabannya yang kami terima, sepanjang itu tidak melanggar Perwali Kota Denpasar, tidak melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang, misalnya fasilitas umum, instansi pemerintah, sekolah, kampus,” ucapnya.

KPU Denpasar mempersilahkan pemasangan APK oleh paslon sendiri, namun dengan tetap memperhatikan estetika, keindahan, dan kebersihan di Kota Denpasar.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.