SURABAYA, HR – Tender Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 yang sumber pendanaannya dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan HPS senilai Rp. 43.465.678.000,- diduga bermasalah.
Paket kegiatan dengan kode tender 13112015 tersebut merupakan kegiatan pada Bidang Perhubungan Laut dan LLSADP Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Paket kegiatan tersebut diduga bermasalah, berdasarkan informasi kegiatan sidang yang tayang di website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat. Dari website KPPU tersebut, diketahui bahwa pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 13.00 KPPU bersidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II.
Perkara yang tercatat dengan nomor register 28/KPPU-I/2020, menyatakan bahwa pada kegiatan Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 diduga telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bunyi pasal 22 yang dimaksud yakni Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Dari hasil pengumuman lelang pada laman LPSE Provinsi Jawa Timur, diketahui pemenang tender pada paket kegiatan tersebut yakni PT. Kurniadjaja Wirabhakti (WB) yang beralamat di Jalan Tenggilis Mejoyo Blok AI-2 Kendangsari Surabaya, dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 42.899.809.000,- (98,6% dari HPS).
Yang menjadi pemenang cadangan I yakni PT. Dian Sentosa (DS) dengan nilai penawaran Rp. 43.030.922.000,- (99% dari HPS), dinyatakan gugur dengan alasan tidak menyampaikan pekerjaan yang di sub kontrakkan.
Sementara pemenang cadangan II yakni PT. Mahakarya Tunggal Abadi (MTA) dengan nilai penawaran Rp. 43.161.337.000,- (99,3% dari HPS), dan dinyatakan gugur dengan alasan yang sama dengan PT. DS yakni tidak menyampaikan pekerjaan yang di sub kontrakan.
Di tempat terpisah, Darwin Natalis, SH. selaku Ketua Umum LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) saat dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan paket Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggran 2018, menyatakan adanya indikasi pengaturan pemenang dalam kegiatan tersebut sangatlah kental dan terkesan brutal.
Menurutnya, salah satu indikasi adanya dugaan by design (pengaturan,red) pada paket tersebut yakni karena selisih nilai penawaran pemenang tender dan pemenang cadangan I & II sangatlah tipis. Selain itu indikasinya bisa dilihat dari selisih nilai penawaran dengan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang tidak lebih dari 1,5%.
Sampai berita ini naik cetak, Nyono selaku Kepala Dinas Perhubungan Jatim yang saat pelaksanaan pelelangan paket kegiatan tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut dan LLSADP yang juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saikuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pelaksanaan lelang (sekarang menjabat Kabid menggantikan posisi Nyono), tetap kompak dan satu paket untuk sama-sama bungkam. ian