KPK Siap Perkuat Aparat Tipikor Bali dan NTB

oleh -579 views
oleh
DENPASAR, HR – Turunnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat kapasitas penegak hukum yang sudah ada, Kepolisian dan Kejaksaan di bidang tindak pidana korupsi (tipikor),khususnya di Bali, tentu menjadi catatan tersendiri. Datangnya KPK,atau KPK turun “gunung” yang langsung di pimpin oleh Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, cukup membuat ketar-ketir para pelaku korupsi.
KPK
Perkuat Aparat Tipikor Bali dan NTB
Apalagi selama ini di Bali, para pelaku korupsi jarang tersentuh oleh penegak hokum. Walaupun ada, itu hanya “pemain” kecil. Sedangkan pemain besar jarang tersentuh. Acara yang di gelar di Sanur Paradise Plaza, Sanur Bali, Senin (19/10).
Taufiequrahman Ruki menjelaskan, kunci keberhasilan pemberantasan tipikor adalah adalah upaya yang luar biasa dari aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai profesional, integritas, pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera.
“Itulah sebabnya, KPK melalui program koordinasi dan supervisi bidang penindakan terus berupaya mendorong percepatan pemberantasan tipikor. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kapasitas dan sinergisitas di antara lembaga penegak hukum tipikor yakni kejaksaan, kepolisian, BPK, BPKP dan PPATK,” ujarnya.
Selama kurang lebih 5 hari, KPK menyelenggarakan kegiatan pelatihan bersama yakni dari 19 sampai 23 Okober 2015 di Sanur Bali. Pesertanya adalah aparat dari kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP dan Satgas antikorupsi. Pesertanya dari Bali dan NTB sejumlah 180 orang.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan korupsi dan pengembalian kerugian negara,” ujarnya. Menurutnya, 5 institusi yang berhubungan tindak pidana korupsi tersebut perlu sinergi sehingga pemberantasan tipikor bisa terwujud dengan baik. Kegiatan ini juga menjadi pemicu untuk mempercepat proses penanganan tipikor sejak di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga penyelematan aset negara yang dirampok oleh koruptor.
Menurut Ruki, hingga saat ini masih ada sekat antara para institusi penegak hukum dalam menangani korupsi. “Sampai saat ini memang masih ada sekat antara penegak hukum di bidang korupsi. Namun sekat itu tidak setebal 12 tahun lalu ketika saya masih menjadi Ketua KPK jilid 1. Dulu sangat sulit untuk berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan. Sekarang pelan-pelan sekat itu terbuka,” ujarnya.
Ia berharap KPK janganlah dianggap sebagai kompetitor dari lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani korupsi. “Sekarang saya minta kepada kejaksaan, ketika Polri menerbitkan SPDP, maka jaksa harus touch in, bertanya sejak awal kasus yang sedang disidik. Penangangan tipikor secepat jalan tol,” ujarnya. ans

Tinggalkan Balasan