KPAI: Mobilisasi Anak dalam Demo Bentuk Eksploitasi

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley,
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley,

JAKARTA, HR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan sejumlah daerah. KPAI menilai praktik ini sebagai bentuk eksploitasi yang jelas melanggar hak anak.

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menjelaskan, regulasi sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk berpendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, hak tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan usia, kesiapan mental, dan aspek keselamatan.

Bacaan Lainnya

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak dalam unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” tegas Sylvana, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat, aparat kepolisian menemukan anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov. Lebih memprihatinkan, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di Jakarta, Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal.

“Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tambah Sylvana.

KPAI meminta Polri menangani anak-anak yang terlibat secara profesional, persuasif, dan humanis. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Pemeriksaan harus selesai maksimal 24 jam dan dilakukan di tempat terpisah dari tahanan dewasa,” jelasnya.

Selain itu, KPAI mendesak kepolisian segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus berlangsung transparan, adil, dan tuntas.

Sylvana juga menekankan peran orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memberi pemahaman kepada anak mengenai risiko ikut dalam aksi berbahaya seperti kerusuhan dan penjarahan.

Ia mengapresiasi sikap sejumlah orang tua yang sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak-anak mereka.

“Sikap orang tua tersebut menjadi teladan berharga tentang kejujuran dan tanggung jawab bagi anak-anak,” pungkasnya. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *