KPAI Desak Polres Periksa Anggota Dewan Sintang

oleh -440 views
oleh
JAKARTA, HR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak penegak hukum di kabupaten Sintang (Polres red) untuk memeriksa Anggota Dewan berinisial Kus, karena telah menghamili seorang pelajar berinisial ES, usia masih di bawah umur. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPAI Susanto yang juga membidangi pendidikan kepada HR, Jumat (12/8) kemarin.
Wakil Ketua KPAI Susanto
Susanto menyampaikan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa tidak dikenal istilah berdamai, harus menjalani proses hukum. “Perdamaian tidak menghilangkan pidananya, terkecuali itu dilakukan oleh anak dengan anak. Ini baru bisa (berdamai),” katanya.
Apalagi, tambahnya Susanto mengatakan, korbannya merupakan anak dibawah umur masih pelajar lagi, mau tidak mau harus diproses secara hukum.
Dorongan kasus ini dilanjutkan terkait dengan seorang pelajar berinisial ES, di salah satu dusun di Desa Sekubang, Kec Sepauk, Kab Sintang, menjadi korban pencabulan oleh anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bansa (PKB).
Memang akibat perbuatannya, Kus dikenakan Adat Kampung sebesar Rp34.849.000, dilaksanakan di rumah orangtua ES. Adat Kampung telah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dari kedua belah pihak, disaksikan oleh pengurus Adat dan tokoh masyarakat setempat. Demikian juga Berita Acara Adat Kampung dilaksanakan dan ditandatangani Rabu, 13 Maret 2013.
Ketika dikonfirmasi kepada Kus terkait kasus yang menimpa dirinya. Namun, beberapa hari terakhir ini, Kus tidak bisa dikonfirmasi kembali. HR berusaha konfirmasi kepada Dewan Kehormatan DPRD Kab Sintang guna mempertanyakan sanksi apa yang dikenakan kepada kus, namun belum berhasil ditemui. eric/jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan